Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Ambil Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Jadi Juara Legal Opinion Competition FH Usakti

Iwan Supriyatna

Kamis, 23 Desember 2021 | 08:09 WIB
Ambil Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Jadi Juara Legal Opinion Competition FH Usakti
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Tim delegasi Fakultas Hukum UGM meraih Juara 1 dalam National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’.

Kompetisi ini digelar sebagai rangkaian Dies Natalis Universitas Trisakti (USAKTI) ke-56 tahun 2021. Ajang bergengsi perdana yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menarik banyak antusiasme para mahasiswa.

Tercatat ada 78 delegasi yang terdiri dari individu maupun kelompok dari 38 Fakultas Hukum perguruan tinggi ikut berpartisipasi menyemarakkan kompetisi.

Dalam perlombaan Legal Opinion ini, masing-masing peserta berkompetisi untuk memberikan pendapat hukum terbaiknya atas kasus yang sangat mirip dengan Jiwasraya, termasuk menyorot peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana di pasar modal.

Pendapat hukum yang diberikan setidaknya harus mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan tema tersebut serta menjawab isu hukum yang ada. Seperti sejauh mana pertanggungjawaban direksi BUMN, tanggung jawab emiten ketika terjadi kerugian investasi, peran OJK sebagai self regulatory organization (SRO), kerugian keuangan negara dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Berbagai pendapat hukum disampaikan peserta terkait dengan potret penegakan hukum tindak pidana di pasar modal tersebut, antara lain:

  • Pertama, direksi BUMN yang melakukan tindakan investasi yang mengakibatkan kerugian dilindungi prinsip Business Judgement Rule.
  • Kedua, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana saja.
  • Ketiga, tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan emiten dengan keputusan investor yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara nyata.
  • Keempat, kerugian saham sementara atau unrealized loss/potential loss tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
  • Kelima, OJK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, di mana salah satunya dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.

Sementara itu, Juara 2 diraih Universitas Jenderal Soedirman dan Juara 3 Delegasi dari Universitas Indonesia.

Adapun para pemenang diumumkan saat Closing Ceremony National Legal Competition 2021 sekaligus webinar ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’ yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara hybrid pada Selasa 21 Desember 2021.

Webinar ini juga mengundang beberapa pemateri yakni Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. L Budi Kagramanto, S.H.,M.H dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Kemudian, ada juga Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada, M.Si., CSA., CPF., CRP serta Aktivis HAM dan Praktisi Hukum, Haris Azhar, S.H., M.A
Turut pula hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum memberikan pidato kehormatan pada webinar tersebut.

baca juga

Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar dalam paparannya pada kegiatan ini, menyampaikan beberapa poin penting yang patut disorot pada kasus-kasus tindak pidana di pasar modal.

Ia menyebut contoh seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, banyak pihak ketiga menjadi korban, dan mereka terus berupaya membuktikan bahwa asetnya bukan bagian dari kejahatan, tetapi mirisnya tetap dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

"Bagaimana mungkin orang hanya pemegang polis Jiwasraya beli produk asuransi tiba-tiba asetnya disita karena dianggap terkait dengan satu pialang saham besar, dimana keterkaitannya? Padahal itu kan mereka sebenarnya jelas masuk kategori sebagai pihak ketiga beritikad baik," kata Haris dalam webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal.

Haris berpendapat harusnya penegak hukum menunjukkan welas asih dan mementingkan aset pihak ketiga yang tak ada kaitannya dengan kasus seperti Jiwasraya. Ia juga mempertanyakan peran serta otoritas yang terkait dengan pasar modal serta yang bertugas mengawasinya.

"Lalu juga tidak ada kontribusi mekanisme dari institusi terkait, seperti otoritas pasar modal, pengawas OJK otoritas jasa keuangan. Serta tidak ada peran pemerintah dalam melihat dampak buruk terutama bagi warga dan investor," ujar Haris.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, dalam kasus-kasus pidana di pasar modal, seperti PT Jiwasraya, penegak hukum melakukan penindakan tanpa memikirkan nasib para korban, dalam hal ini pihak ketiga.

Harusnya, menurut Reza, bila kasus ini hanya menjerat para petinggi perusahaan tersebut, maka mereka sajalah yang ditindak secara hukum. Namun, tidak perlu melakukan penyitaan aset-aset yang di dalamnya terkandung milik pihak ketiga.

"Di mana asetnya dilakukan penyitaan, akhirnya asetnya tidak bisa, kalau kita di market istilahnya diputar, diinvestasikan kembali sehingga aset tersebut mati. Ketika mati tidak bergerak lalu para nasabah ini tidak bisa melakukan pencairan atas sahamnya, ini yang akhirnya merugikan pihak ketiga," ucap Reza.

Bila penegak hukum terus melakukan penyitaan bahkan pembekuan aset milik pihak ketiga dalam setiap kasus-kasus pidana di pasar modal, hal itu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Yang ada, adalah timbul perspektif bahwa pasar modal itu adalah barang jelek lah itu, barang haram lah itu, artinya tidak pantas lah kita melakukan investasi di pasar modal dan sebagainya. Wah jangan-jangan nanti ketika kita berinvestasi di pasar modal bakal kena kasus," ujarnya.

Pakar hukum Universitas Al Azhar Supardji pada kesempatan tersebut menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Pasar Modal karena undang-undang ini dianggap sudah tidak bisa lagi mengakomodir peliknya tindak pidana yang terjadi di pasar modal akhir-akhir ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Erick Thohir Ingin Bangun Kepercayaan Masyarakat Soal Asuransi Milik BUMN

Menteri Erick Thohir Ingin Bangun Kepercayaan Masyarakat Soal Asuransi Milik BUMN

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:43 WIB

Nasabah Jiwasraya Bernafas Lega, IFG Life Mulai Ambil Alih Polis

Nasabah Jiwasraya Bernafas Lega, IFG Life Mulai Ambil Alih Polis

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:38 WIB

Bukti Nyata Peran Perempuan, Total Aset Investasi di Pasar Modal Capai Rp234 Triliun

Bukti Nyata Peran Perempuan, Total Aset Investasi di Pasar Modal Capai Rp234 Triliun

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:12 WIB

Terkini

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:15 WIB

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:47 WIB

×