Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:06 WIB
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

4. Surat pengantar dari kelurahan.

5. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

5. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

6. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya Mengurus KTP Hilang

Perlu anda perhatikan bahwa mengurus proses KTP yang hilang tidak dikenakan biaya sama sekali, adapun biaya yang harus anda keluarkan hanya sebatas keperluan fotokopi berkas-berkas.

Demikian adalah ulasan tentang cara urus KTP hilang, beserta alur dan persyaratannya. Semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin mengurus KTP hilang.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI