Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Dapat Ciptakan Industri Asuransi yang Sehat

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 24 Desember 2021 | 11:08 WIB
Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Dapat Ciptakan Industri Asuransi yang Sehat
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Para pelaku industri asuransi menyerukan agar terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.

Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, untuk dapat menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.

Menurutnya, kolaborasi antara dua entitas ini penting dilakukan agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.

"Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur," kata Kornelius dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series, dengan tema 'Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi' ditulis Jumat (24/12/2021).

Ia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. Selain itu, LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan.

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.

Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan, dalam upaya pembenahan industri asuransi nasional diperlukan kesadaran dari para perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis sesuai kecukupan modal. Dengan begitu, kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyeleksian perusahaan asuransi bagi nasabah.

“Mungkin ke depan perlu pertimbangan, perusahaan asuransi perlu melakukan spesialisasi sesuai dengan kemampuan internal mereka. Kalau modal Rp3 triliun misalnya, jangan main untuk risiko sampai Rp10 triliun. Sehingga kami di pialang dalam rangka melakukan penyeleksian perusahaan asuransi lebih mudah,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Teknis IFG Rianto Ahmad menekan perlunya manajemen risiko diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan, guna mendorong iklim industri asuransi yang sehat. Ia berharap, upaya manajemen risiko ini menjadi bagian dari budaya perusahaan.

Selain itu, dalam pembenahan tata kelola industri ini juga dirinya mendorong peranan aktuaris. Menurut Rianto, IFG telah merekrut banyak tenaga-tenaga aktuaris untuk ditempatkan di anak-anak usaha.

"Kita wajibkan harus ada satuan kerja aktuaris di perusahaan anak kita. Di level direksi kita juga mengupayakan penguatan dari sisi keaktuariaan, manajemen risiko, yang sifatnya lebih memainkan pedal, kopling atau rem," jelasnya.

Adapun terkait LPPP, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengamini pentingnya keberadaan lembaga tersebut. Namun demikian, kata dia, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan.

Bahkan, pihaknya telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Ia berharap, adanya lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi.

"Kita sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah menuturkan, salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi ke depan adalah perihal penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021

Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021

Jabar | Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:34 WIB

Industri Otomotif Torehkan Kinerja Positif Berkat PPnBM DTP

Industri Otomotif Torehkan Kinerja Positif Berkat PPnBM DTP

Otomotif | Kamis, 23 Desember 2021 | 16:07 WIB

Kampanye #IndonesiaLangitBiru, Asuransi Astra Gelar Bincang Rumah Hemat Energi

Kampanye #IndonesiaLangitBiru, Asuransi Astra Gelar Bincang Rumah Hemat Energi

Otomotif | Rabu, 22 Desember 2021 | 23:27 WIB

Terkini

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB

Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah

Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:26 WIB

ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi

ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:25 WIB

Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi

Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:21 WIB

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:09 WIB