Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Jelang Tutup Tahun Sri Mulyani Soroti Belanja Negara: Jangan Asal Keluarkan Uang

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 28 Desember 2021 | 10:14 WIB
Jelang Tutup Tahun Sri Mulyani Soroti Belanja Negara: Jangan Asal Keluarkan Uang
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) melakukan kunjungan kerja serta pemantauan terhadap proses kelancaran pencairan anggaran belanja APBN 2021 dalam rangka pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII.

KPPN Jakarta VII telah melakukan pembayaran atas berbagai program strategis, di antaranya pengadaan vaksin, penanganan pasien Covid-19, dan insentif tenaga kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako pada Kementerian Sosial, serta penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Prakerja pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, KPPN Jakarta VII menjadi KPPN yang melakukan pencairan anggaran PEN terbesar di seluruh Indonesia.

Sampai dengan tanggal 24 Desember 2021, realisasi Belanja Negara mencapai Rp2.587 triliun atau 92,9 persen dari pagu sebesar Rp2.784,9 triliun, yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.809,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp756,9 triliun.

Adapun realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 adalah sebesar Rp535,38 triliun atau 71,88 persen dari pagu.

Sebagian besar dari program PEN tersebut disalurkan melalui mekanisme belanja negara dari APBN, yang ditangani lewat KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.

KPPN di lingkup Provinsi DKI Jakarta secara khusus memegang peran yang penting dan strategis karena Rp2.166 triliun atau 77,8 persen dari total alokasi belanja APBN tahun 2021 dikelola di sini.

Hal tersebut karena sebagian besar program PEN dikelola secara terpusat, sehingga pencairan belanja APBN dilakukan ke rekening unit kerja pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga sebelum kemudian disalurkan ke penerima bantuan atau insentif.

Pada bulan Desember ini, rata-rata Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses KPPN lingkup DKI Jakarta mencapai 6.900 dokumen per hari, jauh meningkat dibandingkan hari-hari biasa yang sekitar 3.700 SPM per hari.

baca juga

“Kita masih punya beberapa hari untuk mengawal APBN sampai nanti insya Allah pada tanggal 31 Desember kita akan menutup tahun anggaran dengan baik. Penerimaan sudah di atas target, tantangannya sekarang adalah pada sisi belanja," kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Selasa (28/12/2021).

Menurut Sri Mulyani belanja negara harus tetap dijalankan dengan berkualitas, harus tepat, dan harus akuntabel, jangan sampai hanya asal belanja dan asal mengeluarkan uang.

"APBN adalah instrumen untuk membantu rakyat di bidang kesehatan, sosial, pembangunan infrastruktur, usaha kecil menengah, juga untuk para pekerja. Instrumen ini harus kita jaga dan kita terus kelola dengan amanah dan baik, penuh integritas dan profesionalisme dalam melayani.” katanya.

Dalam arahan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pada tahun 2021, APBN tetap melanjutkan fungsinya dalam kebijakan countercyclical dalam penanganan pandemi COVID-19 berikut dampaknya di berbagai bidang.

Tahun ini, dalam mengatasi dampak pandemi, pemerintah merancang dan melaksanakan program PEN dalam lima klaster, yaitu Kesehatan, Perlindungan Sosial, Program Prioritas, Dukungan UMKM dan Korporasi, serta Insentif Usaha.

Program PEN diwujudkan antara lain dalam bentuk pencegahan dan penanganan pasien lewat testing, penggantian klaim pasien, obat-obatan Covid-19, sarana dan prasarana seperti oksigen dan alat pelindung diri, RS Darurat, dan vaksinasi; bantuan sosial seperti PKH, bantuan sembako, Kartu Prakerja, diskon listrik, Bantuan langsung Tunai (BLT) Desa, BSU, dan subsidi kuota internet.

Selanjutnya program padat karya, dukungan pariwisata dan ketahanan pangan; subsidi bunga untuk UMKM, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bantuan untuk pedagang kaki lima dan pemilik warung; juga insentif PPh pasal 21, PPh Final, serta PPN sewa outlet.

Dengan peningkatan volume kerja dan pelaksanaan program-program PEN yang seringkali memerlukan kecepatan sesuai dengan perkembangan kondisi terbaru, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan pencairan dana APBN, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan efektivitas belanja negara.

Di akhir kunjungan kerja Menteri Keuangan menyampaikan dalam arahannya untuk seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan bisa selalu menjaga integritas dalam bekerja.

“Bagi yang sudah mendapatkan predikat WBK maupun WBBM agar dipertahankan, dan yang belum dapat agar memulainya, agar semua kantor kita memiliki komitmen, profesionalisme, dan integritas yang baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Bisa Jadi Rujukan Pemeriksaan Keuangan

Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Bisa Jadi Rujukan Pemeriksaan Keuangan

Bisnis | Senin, 27 Desember 2021 | 18:44 WIB

Semringah Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen, Sri Mulyani: Ini Hari yang Bersejarah

Semringah Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen, Sri Mulyani: Ini Hari yang Bersejarah

Bisnis | Senin, 27 Desember 2021 | 17:27 WIB

Jokowi: Dana APBD, APBN Diecer-ecer Nggak Akan Jadi Barang!

Jokowi: Dana APBD, APBN Diecer-ecer Nggak Akan Jadi Barang!

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 22:59 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×