Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Sri Mulyani Minta Perbankan Giat Cari Nasabah UMKM untuk Penyaluran KUR

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:05 WIB
Sri Mulyani Minta Perbankan Giat Cari Nasabah UMKM untuk Penyaluran KUR
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar perbankan mencari nasabah baru untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), terutama pelaku UMKM yang terkena dampak cukup berat akibat pandemi Covid-19.

Respons ini dikeluarkan Sri Mulyani usai pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan untuk menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun depan menjadi Rp 373,17 triliun.

"Mencari klien baru sehingga kita bisa menambah usaha kecil yang bisa mendapat fasilitas pemerintah, itu yang akan kita atur," kata Sri Mulyani Jumat (31/12/2021).

Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan untuk menaikan plafon KUR pada tahun 2022 menjadi Rp 373,17 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR tahun 2022 di level 6 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5 persen.

Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

baca juga

Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).

Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimis Ekonomi Membaik, Pemerintah Menambah Plafon KUR di Tahun 2022

Optimis Ekonomi Membaik, Pemerintah Menambah Plafon KUR di Tahun 2022

Your Say | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:49 WIB

Cara Mengajukan KUR BRI, Lengkap dengan Pengertian dan Persyaratannya

Cara Mengajukan KUR BRI, Lengkap dengan Pengertian dan Persyaratannya

Bisnis | Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:30 WIB

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Optimalkan Penyaluran KUR ke Sektor Pariwisata

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Optimalkan Penyaluran KUR ke Sektor Pariwisata

Bisnis | Jum'at, 17 Desember 2021 | 22:33 WIB

Terkini

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

×