Langkah ini dilakukan secara intens untuk memastikan realisasi penugasan dari Kementerian ESDM dapat terlaksana dan terkirim sesuai jadwal yang dibutuhkan.
Dengan koordinasi intensif bersama para pemasok, PLN memastikan adanya kenaikan efektivitas pengiriman pasokan. Selain itu, dengan koordinasi bersama para penyedia alat angkut, kekurangan vessel dan tongkang dapat terpenuhi.
"Dari yang sebelumnya hanya 112 vessel shipment dan 560 tongkang shipment, sekarang telah tersedia 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment untuk mengangkut volume 16,2 juta MT," sebut Darmawan.
Menurutnya, dengan adanya kecukupan volume batu bara, kesiapan pengiriman, dan telah ditetapkannya line-up untuk seluruh pengiriman di masing-masing PLTU.
Maka, hari operasi di seluruh pembangkit PLN dan IPP dari yang sebelumnya di posisi kritis, akan aman untuk mencapai 15-20 HOP di akhir Januari 2022 dan seterusnya secara berkesinambungan.
Di sisi lain, PLN juga telah merombak tata kelola kebijakan dalam Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) yang tadinya bersifat jangka pendek, fleksibel, dan berisiko, menjadi bersifat fixed jangka panjang dan terpantau secara melekat.
"Kontrak jangka panjang langsung dilakukan dengan para perusahaan tambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas (spesifikasi) dan volume yang dibutuhkan PLN, sehingga ketidakpastian kontrak yang awalnya berimbas pada masalah fluktuasi pasokan di lapangan, ke depan tidak terulang," papar Darmawan.
Sebelumnya, Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batubara di pembangkit PLN.
Ketersediaan batubara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari dengan kondisi ini membuat pemerintah menstop kegiatan ekspor batu bara selama 1 bulan, namun sejak 12 Januari 2021 lalu pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tengah Lakukan Persiapan Bubarkan PT PLN Batu Bara
Masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batubara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).