Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kewenangan Tidak Lagi Dari Kemenhub, Pemprov Kepri Kembali Tarik Retribusi Labuh Jangkar

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 16 Januari 2022 | 17:20 WIB
Kewenangan Tidak Lagi Dari Kemenhub, Pemprov Kepri Kembali Tarik Retribusi Labuh Jangkar
Pelabuhan Tanjungpinang saat ini (foto; Antara)

Suara.com - Pemprov Kepulauan Riau akhirnya kembali menarik retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah bersepakat dengan Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, pada Minggu (16/1/2021), mengatakan, kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub dilakukan dalam waktu dekat setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat terkait kewenangan dalam pengelolaan retribusi labuh jangkar.

Disampaikan melalui surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.

Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Mudah-mudahan persoalan ini segera mendapat jalan keluarnya," katanya dikutip dari Antara.

Pada Maret tahun lalu, Pemprov Kepri menarik retribusi jasa labuh jangkar. Nilai retribusi yang berhasil ditarik sebesar Rp300 juta.

Namun penarikan retribusi labuh jangkar terhenti setelah Kemenhub melayangkan surat ke Pemprov Kepri. Tahun ini, Pemprov Kepri tidak menargetkan pendapatan dari jasa labuh jangkar. 

"Namun kami menargetkan retribusi dari jasa kepelabuhanan," ucapnya.

Sejak tahun 2018, data menunjukkan, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir kapal. Namun baru berhasil menarik retribusi jasa parkir kapal itu pada Maret tahun 2021 sebesar 300 juta dari Rp60 miliar yang ditargetkan.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyanto berpendapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal.

"Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub," kata Bismar.

Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul "Desentralisasi Fiskal", mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.

Menurut dia, Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.

Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik.

"Saya pikir dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Kepri Tarik Ongkos Parkir Kapal usai Bersepakat dengan Kemenhub

Pemprov Kepri Tarik Ongkos Parkir Kapal usai Bersepakat dengan Kemenhub

Batam | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:02 WIB

Tinggal Menunggu Disahkan, Tarif Retribusi Pantai di Bantul Naik Rp5000

Tinggal Menunggu Disahkan, Tarif Retribusi Pantai di Bantul Naik Rp5000

Jogja | Rabu, 12 Januari 2022 | 20:44 WIB

4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui

4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui

Bisnis | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:22 WIB

Satgas Khusus TKI Ilegal Dibentuk, Perketat Pelabuhan Tikus di Kepri

Satgas Khusus TKI Ilegal Dibentuk, Perketat Pelabuhan Tikus di Kepri

Batam | Senin, 03 Januari 2022 | 13:32 WIB

Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya

Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya

Sumbar | Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:15 WIB

Retribusi Wisata Pantai di Bantul Akan Naik, Dispar: Untuk Jasa Pelayanan

Retribusi Wisata Pantai di Bantul Akan Naik, Dispar: Untuk Jasa Pelayanan

Jogja | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:15 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB