Bappebti saat ini, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bank Dilarang Bukakan Rekening Jika Tujuannya untuk Investasi Kripto
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sudah Naik 27 Persen, Harga Pi Network Bersiap Tembus 1 Dolar AS
11 Mei 2025 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:11 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:18 WIB
Bisnis | 14:05 WIB
Bisnis | 13:57 WIB
Bisnis | 13:10 WIB