Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penjelasan Lengkap Alasan Fatwa Haram Kripto dari MUI, Tarjih PP Muhammadiyyah dan PWNU Jatim

M Nurhadi

Rabu, 26 Januari 2022 | 08:11 WIB
Penjelasan Lengkap Alasan Fatwa Haram Kripto dari MUI, Tarjih PP Muhammadiyyah dan PWNU Jatim
Ilustrasi Cryptocurrency. [WorldSpectrum/Pixabay]

Suara.com - Belum lama ini, pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan perdagangan 229 kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Keputusan pemerintah sedikit berseberangan dengan sejumlah kalangan agamis seperti Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang merilis fatwa haram pada aset digital tersebut untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa (18/1/2022).

Sedikit berbeda dengan Muhammadiyah, MUI melalui ijtima tidak hanya mengharamkan kripto sebagai alat pembayaran tapi juga haram diperdagangkan.

Organisasi induk itu juga menyebut kripto sebagai aset digital yang tidak sah diperdagangkan karena memiliki nilai gharar, dharar, qimar.

“Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Sekretaris Komisi Fatwa, Niam dalam konferensi pers, akhir tahun lalu.

Meski demikian, Asrorun Ni'am Sholeh mengacualikan, kripto yang memenuhi syarat sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, maka sah untuk diperdagangkan.

Mengutip dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Fatwa Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan, kripto memiliki banyak sifat spekulatif hingga kurang secara syariat Islam.

Alasannya, sifat spekulatif dan gharar dilarang dalam Agama Islam, merujuk pada Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad dan tidak memenuhi standar Etika Bisnis menurut Muhammadiyah Sebagai alat tukar. Ditambahkan pula, kripto hingga kini belum memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab.

baca juga

Dengan demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan, ada kemudaratan dalam mata uang kripto.

Sedangkan dalam bahtsul masail yang dilakukan PWNU Jawa Timur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga menyimpulkan kripto atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram.

Alasannya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai memungkinkan untuk menghilangkan legalitas transaksi. Selain itu, kripto memiliki risiko besar terkait penipuan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” demikian sebut Kiai Azizi Chasbullah selaku mushahih pada Oktober 2021.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam aturan yang dirilisnya mengkategorikan kripto dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Perdagangan kripto dipersilakan dengan syarat, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ulama dan Kiai NU Banyuwangi Doakan Emil Dardak Nahkodai Partai Demokrat Jatim

Ulama dan Kiai NU Banyuwangi Doakan Emil Dardak Nahkodai Partai Demokrat Jatim

Jatim | Rabu, 26 Januari 2022 | 08:05 WIB

Belajar dari Kasus MKA, UMY Tak Akan Tutupi Kekerasan Seksual di Kampus

Belajar dari Kasus MKA, UMY Tak Akan Tutupi Kekerasan Seksual di Kampus

Jogja | Selasa, 25 Januari 2022 | 08:54 WIB

Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut

Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut

Sumsel | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:40 WIB

Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme, Gus Udin: Kita Harus Belajar dari Beberapa Negara Timur Tengah

Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme, Gus Udin: Kita Harus Belajar dari Beberapa Negara Timur Tengah

Bogor | Senin, 24 Januari 2022 | 18:46 WIB

Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional

Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional

News | Senin, 24 Januari 2022 | 07:27 WIB

PBNU Akhirnya Panggil 2 PCNU Terkait Dukungan Bakal Capres 2024

PBNU Akhirnya Panggil 2 PCNU Terkait Dukungan Bakal Capres 2024

Batam | Minggu, 23 Januari 2022 | 10:55 WIB

Terkini

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

×