Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi idaman banyak orang. Salah satu alasannya adalah karena gaji yang terjamin. Gaji PNS golongan 3 A, di mana biasanya diperuntukkan bagi lulusan S-1 juga memberikan gaji yang lumayan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 berikut gaji PNS Golongan 3:
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Selain itu komponen gaji PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh PNS adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
3. Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
4. Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.
5. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
6 Jenis Tunjangan PNS, Lebih Besar Dari Gaji Hingga Mencapai Ratusan Juta Sebulan
Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 14:24 WIB
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:02 WIB
Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
Bisnis | Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB
Daftar Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Jenis Tunjangannya
News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:36 WIB
Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Pantas Saja Jadi Rebutan Jutaan Orang
Bisnis | Selasa, 23 November 2021 | 16:00 WIB
Jadi Impian Banyak Orang, Berapa Gaji PNS Lulusan SMK atau SMA?
Sulsel | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Terkini
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB