Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Pengusaha Laporkan Pesawat Pribadi ke Pajak

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:38 WIB
Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Pengusaha Laporkan Pesawat Pribadi ke Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti kepada para pengusaha agar melaporkan harta bendanya ke dalam pajak. Tidak terkecuali pengusaha yang memiliki pesawat pribadi yang harus dilaporkan ke dalam pajak.

Hal itu, ia sampaikan ketika melakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Medan pada Jumat (4/2/2022).

"Jadi kan saya tidak punya pesawat pribadi. Jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama. Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominence mungkin punya pesawat pribadi, jangan lupa untuk disampaikan. Apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Dalam sosialisasi ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, digantikannya NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak serta merta semua masyarakat, walaupun miskin tetap bayar pajak.

Pergantian NIK ini, jelas Sri Mulyani, untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayar pajak dengan cara melihat  kemampuan ekonominya.

"Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, mereka dapatkan bantuan dari negara bansos entah PKH, Diberikan bantuan sembako, anaknya sekolah dapat KIP, kesehatan dibayarkan BPJS oleh negara. Itu tidak mampu yang tidak bayar pajak walu punya NIK," ucapnya.

Sri Mulyani juga memaparkan, dalam UU HPP terdapat perbedaan layer dalam pengenaan pajak penghasilan.

Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dulu hanya dikenakan pajak 30 persen, namun kini dengan adanya UU HPP saat ini penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Ia mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

baca juga

"Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya)," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur

Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:41 WIB

Pemerintah Resmi perpanjang Intensif Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah Resmi perpanjang Intensif Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:43 WIB

Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, DPR: Tidak Banyak Alami Goncangan

Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, DPR: Tidak Banyak Alami Goncangan

Bisnis | Jum'at, 21 Januari 2022 | 22:12 WIB

Terkini

Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura

Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:37 WIB

Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini

Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:35 WIB

BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling

BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji

Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:21 WIB

Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?

Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung

Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:41 WIB

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB

Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang

Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:22 WIB

Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:20 WIB

Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I

Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:14 WIB

×