Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Baku Mutu Pembangkit Listrik Diesel

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:37 WIB
Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Baku Mutu Pembangkit Listrik Diesel
Ilustrasi pembangkit listrik diesel (Antara)

Suara.com - Lembaga pemerhati energi, minyak dan gas bumi (migas) Energy Watch meminta pemerintah untuk merevisi regulasi baku mutu emisi pembakaran pembangkit listrik tenaga diesel karena dinilai kurang mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai Perjanjian Paris.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 menyebabkan kenaikan Nitrogen Oxide (NOx) jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019 untuk pembangkit listrik tenaga diesel.

“Terjadi peningkatan kadar Nitrogen Oxide (NOx) yang cukup besar jika dibandingkan dalam peraturan sebelumnya," ujar Mamit dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Permen LHK Nomor 15/2019 itu mengatur kebijakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas di bawah 3 megawatt kadar baku mutu NOx adalah sebesar 1.400 mg/Nm3 oksigen 5 persen dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 megawatt baku mutu NOx adalah sebesar 1.200 mg/Nm3 oksigen 5 persen. Sedangkan dalam Permen LHK 11/2021 kebijakan itu diubah untuk pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1 megawatt kadar baku mutu N0x adalah sebesar 2.300 mg/Nm3 oksigen 15 persen, jelas Mamit.

"Jika kita bandingkan ada peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang ada pembangkit listrik tenaga diesel tersebut," ujarnya.

Berdasarkan penelitian, NOx (termasuk Nitrogendioksida) adalah penyumbang 14 persen kematian di Eropa karena polusi udara. Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian. Peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat mengganggu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan, bahkan kematian bila berlangsung lama, ungkapnya.

Selain itu kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengaratan logam.

Kadar NOx yang meningkat diikuti dengan kenaikan kadar total diesel particular. Pada 2019, diesel particular yang dihasilkan hanya 120 mg/Nm3 oksigen 5 persen, sedangkan tahun 2021 jika dihitung dengan menggunakan oksigen 5 persen, maka total diesel particular mencapai 240 mg/Nm3. Angka kenaikannya mencapai 100 persen bila dibandingkan regulasi yang dibuat pada 2019.

Mamit meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mencabut dan merevisi kembali Permen LHK Nomor 11/2021 agar sesuai kepentingan nasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.

"Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika peraturan tersebut tetap beroperasi, kesehatan dan kebaikan dari kondisi lingkungan adalah yang utama. Jangan hanya karena kepentingan tertentu, maka batas baku mutu untuk pembangkit diesel dinaikkan secara signifikan dan masyarakat dikorbankan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suzuki Ertiga Diesel Hybrid Jadi Bekal SIS Jajaki Pasar Mobil Listrik Indonesia

Suzuki Ertiga Diesel Hybrid Jadi Bekal SIS Jajaki Pasar Mobil Listrik Indonesia

Otomotif | Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:54 WIB

Hoboh Ustaz Beri Pandangan Berbeda Tentang Wasiat Dorce Gamalama, Sosok Mirip Dominic Toretto Viral di Sukabumi

Hoboh Ustaz Beri Pandangan Berbeda Tentang Wasiat Dorce Gamalama, Sosok Mirip Dominic Toretto Viral di Sukabumi

Bogor | Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:32 WIB

Tekan Impor BBM, PLN Konversi 250 Megawatt Pembangkit Tenaga Diesel ke Tenaga Surya

Tekan Impor BBM, PLN Konversi 250 Megawatt Pembangkit Tenaga Diesel ke Tenaga Surya

Lampung | Selasa, 01 Februari 2022 | 21:30 WIB

Bupati Cellica Nurrachadiana Minta JSP Segera Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Cilamaya Karawang

Bupati Cellica Nurrachadiana Minta JSP Segera Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Cilamaya Karawang

Bekaci | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:31 WIB

Sudah Resmi, Jason Momoa Bergabung di Fast and Furious 10

Sudah Resmi, Jason Momoa Bergabung di Fast and Furious 10

Your Say | Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:00 WIB

Astra Ajak Kurangi Plastik, Sampah Dikelola Menjadi Bahan Bakar Diesel

Astra Ajak Kurangi Plastik, Sampah Dikelola Menjadi Bahan Bakar Diesel

Otomotif | Jum'at, 28 Januari 2022 | 23:49 WIB

Terkini

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB

Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah

Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:51 WIB

Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:32 WIB

Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran

Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:23 WIB

Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk

Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB