Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Baku Mutu Pembangkit Listrik Diesel

M Nurhadi

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:37 WIB
Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Baku Mutu Pembangkit Listrik Diesel
Ilustrasi pembangkit listrik diesel (Antara)

Suara.com - Lembaga pemerhati energi, minyak dan gas bumi (migas) Energy Watch meminta pemerintah untuk merevisi regulasi baku mutu emisi pembakaran pembangkit listrik tenaga diesel karena dinilai kurang mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai Perjanjian Paris.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 menyebabkan kenaikan Nitrogen Oxide (NOx) jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019 untuk pembangkit listrik tenaga diesel.

“Terjadi peningkatan kadar Nitrogen Oxide (NOx) yang cukup besar jika dibandingkan dalam peraturan sebelumnya," ujar Mamit dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Permen LHK Nomor 15/2019 itu mengatur kebijakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas di bawah 3 megawatt kadar baku mutu NOx adalah sebesar 1.400 mg/Nm3 oksigen 5 persen dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 megawatt baku mutu NOx adalah sebesar 1.200 mg/Nm3 oksigen 5 persen. Sedangkan dalam Permen LHK 11/2021 kebijakan itu diubah untuk pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1 megawatt kadar baku mutu N0x adalah sebesar 2.300 mg/Nm3 oksigen 15 persen, jelas Mamit.

"Jika kita bandingkan ada peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang ada pembangkit listrik tenaga diesel tersebut," ujarnya.

Berdasarkan penelitian, NOx (termasuk Nitrogendioksida) adalah penyumbang 14 persen kematian di Eropa karena polusi udara. Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian. Peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat mengganggu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan, bahkan kematian bila berlangsung lama, ungkapnya.

Selain itu kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengaratan logam.

Kadar NOx yang meningkat diikuti dengan kenaikan kadar total diesel particular. Pada 2019, diesel particular yang dihasilkan hanya 120 mg/Nm3 oksigen 5 persen, sedangkan tahun 2021 jika dihitung dengan menggunakan oksigen 5 persen, maka total diesel particular mencapai 240 mg/Nm3. Angka kenaikannya mencapai 100 persen bila dibandingkan regulasi yang dibuat pada 2019.

Mamit meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mencabut dan merevisi kembali Permen LHK Nomor 11/2021 agar sesuai kepentingan nasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.

baca juga

"Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika peraturan tersebut tetap beroperasi, kesehatan dan kebaikan dari kondisi lingkungan adalah yang utama. Jangan hanya karena kepentingan tertentu, maka batas baku mutu untuk pembangkit diesel dinaikkan secara signifikan dan masyarakat dikorbankan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suzuki Ertiga Diesel Hybrid Jadi Bekal SIS Jajaki Pasar Mobil Listrik Indonesia

Suzuki Ertiga Diesel Hybrid Jadi Bekal SIS Jajaki Pasar Mobil Listrik Indonesia

Otomotif | Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:54 WIB

Hoboh Ustaz Beri Pandangan Berbeda Tentang Wasiat Dorce Gamalama, Sosok Mirip Dominic Toretto Viral di Sukabumi

Hoboh Ustaz Beri Pandangan Berbeda Tentang Wasiat Dorce Gamalama, Sosok Mirip Dominic Toretto Viral di Sukabumi

Bogor | Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:32 WIB

Tekan Impor BBM, PLN Konversi 250 Megawatt Pembangkit Tenaga Diesel ke Tenaga Surya

Tekan Impor BBM, PLN Konversi 250 Megawatt Pembangkit Tenaga Diesel ke Tenaga Surya

Lampung | Selasa, 01 Februari 2022 | 21:30 WIB

Bupati Cellica Nurrachadiana Minta JSP Segera Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Cilamaya Karawang

Bupati Cellica Nurrachadiana Minta JSP Segera Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Cilamaya Karawang

Bekaci | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:31 WIB

Sudah Resmi, Jason Momoa Bergabung di Fast and Furious 10

Sudah Resmi, Jason Momoa Bergabung di Fast and Furious 10

Your Say | Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:00 WIB

Astra Ajak Kurangi Plastik, Sampah Dikelola Menjadi Bahan Bakar Diesel

Astra Ajak Kurangi Plastik, Sampah Dikelola Menjadi Bahan Bakar Diesel

Otomotif | Jum'at, 28 Januari 2022 | 23:49 WIB

Terkini

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB