Luncurkan Hibah SEF, Kementerian ESDM Harap PLTS Atap Makin Terjangkau dan Diminati Masyarakat

Iwan Supriyatna

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:30 WIB
Luncurkan Hibah SEF, Kementerian ESDM Harap PLTS Atap Makin Terjangkau dan Diminati Masyarakat
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3) dan didukung Kementerian Keuangan, meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah). Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru dan energi terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional.

Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan adanya inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya.

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK,” jelasnya.

Keberadaan insentif PLTS Atap, sambung Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor. 

“Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia,” ungkapnya.

Guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, Pemerintah sendiri telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. 

baca juga

Lebih lanjut Arifin menuturkan, pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, diantaranya adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industri untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.  

"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengungkapkan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai Sustainable Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim. 

"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik dan emisi gas rumah kaca," kata Shimomura.  

Pada kesempatan tersebut hadir pula Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dan Senior Advisor for Sustainable Energy UNDP Indonesia, Verania Andria. Keduanya berharap, adanya dana hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik, dengan memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek PLTS Akan Dibangun di Tanjungpinang namun Terkendala Lahan

Proyek PLTS Akan Dibangun di Tanjungpinang namun Terkendala Lahan

Batam | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:47 WIB

Pemerintah Mulai Gencar Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2025

Pemerintah Mulai Gencar Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2025

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:45 WIB

Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel

Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel

Sumsel | Jum'at, 19 November 2021 | 22:18 WIB

Terkini

Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan

Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 09:11 WIB

Askrindo Siapkan Rp1 Triliun untuk Jamin Proyek Infrastruktur Kalsel

Askrindo Siapkan Rp1 Triliun untuk Jamin Proyek Infrastruktur Kalsel

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:10 WIB

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

×