Banyak Ancaman, OJK Wacanakan Penagihan Pinjol Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Dwi Bowo Raharjo | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:30 WIB
Banyak Ancaman, OJK Wacanakan Penagihan Pinjol Tidak Boleh Pakai Debt Collector
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mewacanakan untuk membuat aturan yang tidak membolehkan pengguna debt collector untuk melakukan penagihan terhadap nasabah pinjaman online atau pinjol.

"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang dan bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).

Wimboh menjelaskan penggunaan debt collector setiap kasus penagihan pinjol sangat sulit untuk dilakukan pengawasan karena kebanyakan platform pinjol melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

"Karena debt collector outsourcing kadang-kadang sulit dilacak," kata Wimboh.

Dengan berbagai persoalan ini, Wimboh berjanji akan terus melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar kehadiran pinjol benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Sehingga yang ada yang berizin memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar dengan suku bunga dan bagi hasil yang lebih murah, etika lebih baik ke depan," ujar Wimboh.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.

Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah. Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.

Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata. Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.

Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mati Satu Tumbuh Seribu, Bos OJK Ungkap Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal

Mati Satu Tumbuh Seribu, Bos OJK Ungkap Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal

Bisnis | Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:21 WIB

Bukan Pinjol Ilegal, Penggerebekan Ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung Terkait Penipuan Berkedok Trading Binari Option

Bukan Pinjol Ilegal, Penggerebekan Ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung Terkait Penipuan Berkedok Trading Binari Option

Jabar | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:21 WIB

Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang

Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang

Jabar | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:20 WIB

Viral Potret Pembalap MotoGP saat Beli Pulsa, Warganet: Baru Nyalain Hape Langsung Dapat SMS Spam Iklan Pinjol

Viral Potret Pembalap MotoGP saat Beli Pulsa, Warganet: Baru Nyalain Hape Langsung Dapat SMS Spam Iklan Pinjol

Sport | Rabu, 09 Februari 2022 | 08:24 WIB

Terkini

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:19 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB