4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan daring:
1. Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri lengkap
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call dengan link yang dikirim lewat email
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir
Cara cairkanJHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang
1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan anda sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian anda akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima dan uang akan segera masuk.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek dalam aturan baru hanya bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun. Namun, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak berlaku pada 4 Februari hingga 4 Mei 2022.