Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker Ida Sebut JHT Adalah Program Jangka Panjang dan Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:22 WIB
Menaker Ida Sebut JHT Adalah Program Jangka Panjang dan Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

Melihat ada banyaknya pro kontra di tengah masyarakat mengenai aturan baru program JHT, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak untuk memikirkan mengenai latar belakang munculnya program JHT.

Menurut Ida, sesuai dengan namanya program ini merupakan usaha untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya saat sudah tidak bekerja sehingga mereka masih bisa melanjutkan kehidupan yang baik.

“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada, dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,” ujar Menaker Ida, di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Ia menuturkan apabila program JHT kapanpun bisa diklaim 100% maka tentu tujuan utama program JHT tidak akan tercapai. Selain itu ketentuan untuk usia 56 tahun tentu tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, bagi yang meninggal dunia ahli warisnya bisa langsung mengajukan klaim JHT.

Menaker Ida menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.

Klaim yang bisa diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% persen dari JHT untuk keperluan lainnya, keduanya berbentuk uang tunai. Adapun sisa dana JHT yang belum diambil dapat diambil pada usia 56 tahun.

“Bagaimana jika peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau PHK atau yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT bisa dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun,” ungkap Menaker Ida.

Ia berharap permenaker ini dapat dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. “Saya ingin menegaskan mengenai adanya pandangan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” terang Menaker Ida.

Ia menambahkan bahwa Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain dewan jaminan sosial nasional, rapat antar kementerian dan Lembaga, baik dalam kordinasi dan harmonisasi peraturan.

Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program jaminan sosial yang khusus mengcover risiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

“Selain itu ada berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan dari tahun 2020 dan 2021 saat kita mengalami Pandemi,” imbuh Menaker Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:53 WIB

Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..

Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..

Bogor | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:23 WIB

Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja

Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 21:55 WIB

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

News | Senin, 14 Februari 2022 | 21:39 WIB

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat

News | Senin, 14 Februari 2022 | 18:24 WIB

Ini Hasil Pertemuan Bupati Karawang, Celia Nurrachadiana dengan Perusahaan Terkait Buruh yang Dipecat Usai Hilang 4 Jari

Ini Hasil Pertemuan Bupati Karawang, Celia Nurrachadiana dengan Perusahaan Terkait Buruh yang Dipecat Usai Hilang 4 Jari

Bekaci | Senin, 14 Februari 2022 | 18:05 WIB

Terkini

BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB

Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital

Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:42 WIB

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:06 WIB

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret

Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:50 WIB

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:05 WIB

Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya

Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:02 WIB

Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO

Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:57 WIB