FIFGROUP Laksanakan Kegiatan Tanam Pohon di Mandalika

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 20 Februari 2022 | 05:51 WIB
FIFGROUP Laksanakan Kegiatan Tanam Pohon di Mandalika
FIFGROUP kembali mengadakan kegiatan FIFGROUP Hijaukan Bumi tahap 2 dengan menanam sebanyak 3.300 bibit pohon.

Dan pada tahap 2 ini masing-masing titik lokasi menanam berbagai macam pohon sebagai berikut : Batam sebanyak 300 bibit yang terdiri dari asam jawa, pulai, mahoni, medang dan durian, untuk Pekanbaru sebanyak 250 bibit yang seluruhnya adalah durian, lalu Sanggau sebanyak 500 bibit pohon yang terdiri dari belian, durian, pete dan jengkol, kemudian Pasuruan yang dilaksanakan di 2 titik dengan total 1.050 bibit pohon trembesi dan tabebuya, lalu di Lombok Barat sebanyak 1.000 bibit ketapang kencana, tabebuya, pucuk merah dan mahoni, dan terakhir di Yogyakarta sebanyak 200 pohon langka.

Pada tahun 2021, FIFGROUP telah menanam 8.498 pohon di 62 titik, di mana 4.500 diantaranya adalah pohon endemik yang dilakukan serentak di 55 titik se-Indonesia dan mendapatkan penghargaan Museum MURI sebagai “Penanaman Pohon Sejenis Serentak di Lokasi Terbanyak (Pohon Ketapang)” dan 3.998 lainnya adalah pohon langka.

Dan dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011 – Mei 2021, FIFGROUP sudah melakukan tanam pohon sebanyak 80.564 pohon dan akan mencapai lebih dari 113.000 pohon di akhir tahun 2022. FIFGROUP berupaya untuk dapat terus berkontribusi secara berkesinambungan dalam menjaga dan memelihara alam serta lingkungan.

Pohon Salah Satu Sumber Kehidupan

Pohon adalah unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena mampu menyediakan apa yang dibutuhkan seperti tempat tinggal, perabotan, mencegah banjir, dan yang paling penting yaitu memproduksi oksigen serta membersihkan udara.

Rata-rata satu pohon dengan crown diameter atau diameter tajuk (lingkar terluar daun) 3-10 meter mampu menghasilkan 1,2 kilogram (kg) oksigen per hari. Sementara setiap orang perlu 0,5 kg oksigen per hari. Jadi, bisa dikatakan satu pohon mampu menunjang kehidupan dua orang atau lebih. Itulah pentingnya mengapa kegiatan tanam pohon patut untuk dijadikan kebiasaan tanpa akhir.

Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 70 disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini berarti setiap pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan hidup, salah satunya dengan menanam pohon, agar keseimbangan hayati pohon tetap terjaga dan memberi kehidupan untuk lingkungan yang ada disekitarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI