Kuota Pupuk Subsidi Terbatas, Pemprov Lampung Bantu Petani dengan Pupuk Non Subsidi

Senin, 21 Februari 2022 | 07:36 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Terbatas, Pemprov Lampung Bantu Petani dengan Pupuk Non Subsidi
Pemprov Lampung dalam koordinasi pupuk. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Lampung sendiri terdapat 806,809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. Jika pupuk subsidi tak mencukupi dan solusi non subsidi juga belum bisa diakses petani karena kekurangan permodalan, maka pupuk non subsidi tersebut dapat diakses dengan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian.

"Kalau kita mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kita ingin masalah pupuk ini tuntas," harap Kusnardi.

Kementan sendiri telah menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi merupakan program prioritas untuk membantu para petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.

"Dengan pupuk yang baik, maka budidaya pertanian juga akan berkembang semakin baik. Dalam kerangka itulah Kementan menggulirkan program pupuk subsidi," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjabarkan manfaat pupuk subsidi petani. Setidaknya, kata Ali, ada lima manfaat yang ingin disasar dari program pupuk subsidi.

Pertama, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani. Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok melalui penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO.

"Ketiga, dengan adanya subsidi, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yakni kualitas sesuai SNI," papar Ali.

Baca Juga: Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI