Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:31 WIB
Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)

Suara.com - Pemerintah mengaku sudah menyetorkan sedikit Rp6 triliun untuk modal awal atas program baru Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah menyetorkan dana sekitar Rp6 triliun sebagai kontribusi awal program tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi dana awal itu pada tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan supaya dikelola untuk melakukan pembayaran, jika ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual ditulis, Rabu (23/2/2022).

Suahasil menerangkan, tahun lalu iuran pemerintah sebesar Rp825 miliar dan tahun ini Rp973 miliar diharapkan bisa terus bergulir dan berkembang.

Dia menyebutkan, bahwa setiap pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dan dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan JKP.

"Ini dibayarkan jadi ketika pekerja kehilangan pekerjaan akan tetap dicover melalui JKP," kata Suahasil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, klaim untuk program JKP sudah bisa dilakukan mulai 1 Februari 2022.

Masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP mulai 1 Februari 2022.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Per 11 Februari Ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Per 11 Februari Ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bisnis | Selasa, 22 Februari 2022 | 16:55 WIB

Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng

Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng

Bisnis | Selasa, 22 Februari 2022 | 16:44 WIB

Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok

Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok

Sumut | Selasa, 22 Februari 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB