Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Sementara Binomo sudah diblokir oleh Kominfo, hingga saat ini, iklan OctoFX masih bertebaran di Twitter hingga kerap jadi bulan-bulanan warganet.
Hingga saat ini, meski Indra Kenz sudah menyampaikan permintaan maafnya, belum dapat dipastikan kelanjutan dari kasus terkait akan dihentikan. Kepolisian sebelumnya memastikan, kasus ini terus berlanjut.