Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 01 Maret 2022 | 11:32 WIB
Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Guna meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib terakreditasi sesuai regulasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Sabtu (26/2/2022).

“Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi ini bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, sebab keselamatan pasien adalah prioritas utama,” kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi. Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.

“Di samping agar rumah sakit memberikan layanan terstandar kepada pasien, akreditasi juga merupakan jalan untuk meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis. Dengan adanya status akreditasi, rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien di rumah sakit,” papar Ghufron.

Selain harus terakreditasi, rumah sakit yang akan menjalin kerja sama atau akan memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi ketersediaan sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon rumah sakit yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.

“Kami harapkan dukungan dari LAM-KPRS terkait pemenuhan mutu, prasarana dan peralatan yang dimiliki rumah sakit sesuai kompetensinya, serta dukungan terhadap perbaikan layanan administrasi dan layanan medis di rumah sakit demi meningkatkan kepuasan peserta dan menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Nina Susana Dewi mengatakan bahwa rumah sakit harus berlomba-lomba mencapai status akreditasi. Ia pun mengatakan bahwa pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022 telah memberikan diskresi kepengurusan akreditasi rumah sakit sebagai dampak atas kondisi pandemi.

“Tahun ini, karena kita masih berada di tengah pandemi Covid-19, rumah sakit yang terkendala proses akreditasi/reakreditasi bisa membuat surat pernyataan komitmen mutu sebagai syarat kelanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak surat edaran tersebut ditetapkan. Kami berharap LAM-KPRS dapat ikut mendorong rumah sakit yang belum terakreditasi atau habis masa berlakunya untuk berproses mengurus akreditasinya,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan

Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:14 WIB

Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:05 WIB

Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun

Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun

Kalbar | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:23 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan

Bisnis | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:23 WIB

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:04 WIB

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:17 WIB

Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen

Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:08 WIB

Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak

Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:05 WIB

Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!

Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:40 WIB

Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini

Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:33 WIB

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30 WIB

Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z

Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya

Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan

Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:56 WIB