Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:30 WIB
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik
Ilustrasi cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak (Freepik)

Suara.com - Adanya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan, jika menunggak maka kartu otomatis akan dinonaktifkan. Lalu bagaimana cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak? 

Penggunaan kartu BPJS Kesehatan akan semakin memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Apalagi untuk seseorang yang belum memiliki asuransi kesehatan. Namun, jika Anda menunggak membayar iuran maka kartu akan dinonaktifkan, sehingga Anda harus mengurus dan mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan Anda.

Tak hanya untuk mengakses layanan kesehatan saja, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru BPJS Kesehatan juga digunakan untuk mengakses layanan adminitrasi lain. Seperti syarat untuk daftar Umrah-Haji, proses mengurus Jual Beli Tanah, hingga mengurus dokumen penting seperti SIM, STNK, dan SKCK. 

Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan selama orang yang terdaftar atau perusahaan tempat bekerja rutin membayar iuran setiap bulan. Namun tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa kartunya telah dinon aktifkan. Karena beberapa alasan tertentu, seperti tidak membayar iuran selama berbulan-bulan. Sehingga saat digunakan untuk berobat rumah sakit akan menolaknya. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih: 

  • Rp 150.000 per orang untuk kelas I 
  • Rp 100.000 per orang untuk kelas II 
  • Rp 42.000 per orang untuk kelas III 

Sebagai informaai, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas 3 dikenai biaya sebesar Rp 35.000 karena telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulan. 

Berdasarkan peraturan terbaru dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak pembayaran tidak dikenai denda. Dengan syarat, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan tidak sedang melakukan rawat inap. Namun jika peserta menjalani rawat inap maka akan dikenai biaya rawat inap sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan. 

Oleh karena itu penting untuk mengetahui status keaktifan kartu peserta BPJS. Saat ini peserta bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi di HP, layanan call Center, atau mendatangi langsung rumah sakit. Lau bagaimana jika kartu terlanjur nonaktif dan tidak bisa digunakan? 

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak

baca juga

Pemerintah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, mengingat Indonesia kini masih dalam masa pandemi Covid-19. Syarat pengaktifan kembali kartu BPJS yang terlanjur nonaktif menjadi lebih mudah.

Peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran BPJS selama enam bulan. Artinya peraturan terbaru ini jauh lebih ringan dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan selama 24 bulan. 

Jika telah melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, maka status kepesertaan Anda otomatis akan aktif kembali. Kemudian Anda bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak. Setelah membaca artikel di atas, pastikan anda membayar iuran tepat waktu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:22 WIB

Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan

Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:00 WIB

4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah

4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:54 WIB

Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?

Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:15 WIB

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Segera Daftar Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Anak Masuk Sekolah!

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Segera Daftar Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Anak Masuk Sekolah!

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:02 WIB

Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

News | Senin, 21 Februari 2022 | 12:01 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×