Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Menaker Tegaskan Perlu Kepedulian Bersama untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Sabtu, 05 Maret 2022 | 21:03 WIB
Menaker Tegaskan Perlu Kepedulian Bersama untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja saat ini jadi ancaman terbesar bagi kaum perempuan, perlu ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan diperlukan adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau, namun saat ini, masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.

“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Menaker Ida saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3/2022). 

Ia menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan. 

Menaker berpendapat, apabila DPR  menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut. “Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya. 

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja. “Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu  penurunan kekerasan di tempat kerja,"  ujarnya. 

Menaker menambahkan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah. 

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,"  katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Berkilah Disebut Maling, Pekerja Swasta Asal Bantul Akhirnya Diciduk Polisi Usai Terbukti Mencuri

Sempat Berkilah Disebut Maling, Pekerja Swasta Asal Bantul Akhirnya Diciduk Polisi Usai Terbukti Mencuri

Jogja | Sabtu, 05 Maret 2022 | 18:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pengemudi Ojek Online yang Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pengemudi Ojek Online yang Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

Bisnis | Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:12 WIB

Auto Kena Mental, Seorang Perempuan Ambil Topi dari Kepala Pria yang Tidur

Auto Kena Mental, Seorang Perempuan Ambil Topi dari Kepala Pria yang Tidur

Your Say | Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:22 WIB

Dikira Pria Tak Punya Hati, Perempuan Ini dengan Tega Kembalikan Hadiah Boneka dalam Keadaan Rusak

Dikira Pria Tak Punya Hati, Perempuan Ini dengan Tega Kembalikan Hadiah Boneka dalam Keadaan Rusak

News | Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:22 WIB

Terkuak! Sakit Hati Cinta Ditolak, Motif Pelaku Membunuh dan Perkosa Gadis di Kamar Kos Sawah Besar

Terkuak! Sakit Hati Cinta Ditolak, Motif Pelaku Membunuh dan Perkosa Gadis di Kamar Kos Sawah Besar

News | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:17 WIB

Ngilu! Kesal Tak Dibuatkan Makan Malam, Istri Tega Lukai Alat Vital Suami Pakai Tombak Memancing

Ngilu! Kesal Tak Dibuatkan Makan Malam, Istri Tega Lukai Alat Vital Suami Pakai Tombak Memancing

News | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB