Muttaqin merujuk pernyataan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkapkan ada indikasi kenaikan harga minyak goreng sejak 2021 merupakan hasil permainan kartel dengan memanfaatkan terjadinya kenaikan harga CPO di pasar internasional. KPPU juga menyebutkan hampir separuh dari pasar minyak goreng nasional dikuasi oleh 4 perusahaan saja.
Padahal bisnis minyak goreng 4 perusahaan tersebut bersifat vertikal dari hulu ke hilir. Mereka memiliki sumber pasokan CPO dari perkebunan kelapa sawit.
"Mestinya biaya produksi dan harga minyak goreng menjadi lebih efisien. Tapi yang terjadi sebaliknya," timpal Muttaqin.