Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dianggap Judi Melanggar Hukum Pidana

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:26 WIB
Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dianggap Judi Melanggar Hukum Pidana
Ilustrasi (BinaryOption.co)

Suara.com - Binary Option merupakan instrumen trading online yang mana para trader akan menebak atau memprediksi harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Alasan Binary Option dilarang adalah karena trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi. 

Bagaimana tidak, untuk memulai trading ini, para trader cukup melakukan registrasi serta memberikan deposit yang dimulai dengan nominal 10 dolar AS. Selanjutnya, trader akan memilih indeks aset, yang dimulai dengan memilih mata uang, kemudian indeks saham, dan komoditas.

Setelah pilih indeks aset, langkah berikutnya yakni memasukkan modal yang akan dipertaruhkan oleh trader. Adapun minimal modal yang dikeluarkan bergantung dengan asetnya.

Binary Option dilarang karena trading tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain melalui undang-undang tersebut, legalitas platform finansial juga bisa dicek melalui testimoni sesama pengguna maupun website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara kerja Binary Option juga lebih mirip seperti judi. Para trader hanya perlu menebak harga dari sebuah aset yang akan muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Para pengguna platform ini wajib untuk menebak harga yang benar ketika waktu yang sudah ditentukan habis. Penebakan ini disertai dengan mempertaruhkan sejumlah modal sehingga bisa disebut dengan judi.

Jika tebakan salah, konsekuensi modal yang dipertaruhkan akan hilang. Adapun jenis aset di binary option yang diperdagangkan ada berbagai macam, antara lain indeks saham, beragam kripto, forex, dan komoditas.

Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Nama Affiliator Binary Option, Diprediksi Makin Banyak Seiring Penyelidikan

Daftar Nama Affiliator Binary Option, Diprediksi Makin Banyak Seiring Penyelidikan

Bisnis | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:53 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Didampingi Kuasa Hukum, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jabar | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:44 WIB

Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya

Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya

Kalbar | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:35 WIB

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Telah Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Telah Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Entertainment | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:35 WIB

Diduga Ikut Terima Aset Hasil Penipuan Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

Diduga Ikut Terima Aset Hasil Penipuan Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:29 WIB

Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri

Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri

Foto | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:29 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB