Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dianggap Judi Melanggar Hukum Pidana

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:26 WIB
Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dianggap Judi Melanggar Hukum Pidana
Ilustrasi (BinaryOption.co)

Suara.com - Binary Option merupakan instrumen trading online yang mana para trader akan menebak atau memprediksi harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Alasan Binary Option dilarang adalah karena trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi. 

Bagaimana tidak, untuk memulai trading ini, para trader cukup melakukan registrasi serta memberikan deposit yang dimulai dengan nominal 10 dolar AS. Selanjutnya, trader akan memilih indeks aset, yang dimulai dengan memilih mata uang, kemudian indeks saham, dan komoditas.

Setelah pilih indeks aset, langkah berikutnya yakni memasukkan modal yang akan dipertaruhkan oleh trader. Adapun minimal modal yang dikeluarkan bergantung dengan asetnya.

Binary Option dilarang karena trading tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain melalui undang-undang tersebut, legalitas platform finansial juga bisa dicek melalui testimoni sesama pengguna maupun website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara kerja Binary Option juga lebih mirip seperti judi. Para trader hanya perlu menebak harga dari sebuah aset yang akan muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Para pengguna platform ini wajib untuk menebak harga yang benar ketika waktu yang sudah ditentukan habis. Penebakan ini disertai dengan mempertaruhkan sejumlah modal sehingga bisa disebut dengan judi.

Jika tebakan salah, konsekuensi modal yang dipertaruhkan akan hilang. Adapun jenis aset di binary option yang diperdagangkan ada berbagai macam, antara lain indeks saham, beragam kripto, forex, dan komoditas.

Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Diduga Ikut Terima Aset Hasil Penipuan Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI