Kasus Penembakan Karyawan di Papua, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan bagi Pekerja dan Keluarga Korban

Fabiola Febrinastri

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:15 WIB
Kasus Penembakan Karyawan di Papua, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan bagi Pekerja dan Keluarga Korban
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Kasus penembakan di Distrik Beoga, Papua, baru-baru ini menjadi sorotan publik tentang risiko kerja yang sangat penting bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko tersebut, termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJamsostek langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sejak 4 Maret 2022, tim LCT BPJamsostek melakukan penelusuran dan mendapatkan data, terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan. Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.

Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan, terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJmsostek pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJamsostek dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia memastikan, hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.

“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK, sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJmsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita.

Ia menjelaskan, BPJamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, terkadi penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja pada 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.

Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3, milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut.

Saat ini, para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter, dibantu oleh tim gabungan TNI dan Polri.

Atas kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala, yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

Total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJmsostek milik para pekerja.

Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

Roswita mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan. Ia berharap, pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.

“Atas nama BPJamsostek, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” tutup Roswita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komitmen Tolak Gratifikasi dan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan ISSA

Komitmen Tolak Gratifikasi dan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan ISSA

Banten | Kamis, 03 Maret 2022 | 10:37 WIB

Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT Jamsostek Online dan Offline Tanpa Tunggu 56 Tahun

Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT Jamsostek Online dan Offline Tanpa Tunggu 56 Tahun

Bisnis | Rabu, 02 Maret 2022 | 16:51 WIB

Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

Bisnis | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:54 WIB

Gelar Aksi Damai, Serikat Pekerja dan Buruh di Landak Minta DPRD Panggil Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Gelar Aksi Damai, Serikat Pekerja dan Buruh di Landak Minta DPRD Panggil Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Kalbar | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:52 WIB

Anggoro Eko Cahyo Bangga Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional

Anggoro Eko Cahyo Bangga Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional

Bisnis | Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:34 WIB

Warganet Bombardir Twit Jokowi 'Setop Perang': Urus Dulu Minyak Goreng, Tahu-Tempe, JHT!

Warganet Bombardir Twit Jokowi 'Setop Perang': Urus Dulu Minyak Goreng, Tahu-Tempe, JHT!

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:03 WIB

Terkini

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:41 WIB

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:38 WIB

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

×