Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rincian Gaji Pengacara: Kuasai Skill dan Tips Ini Agar Jadi Ahli Hukum Hebat

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 17 Maret 2022 | 17:39 WIB
Rincian Gaji Pengacara: Kuasai Skill dan Tips Ini Agar Jadi Ahli Hukum Hebat
Ilustrasi pengacara (pexels)

Suara.com - Bekerja di ranah hukum, salah satunya menjadi pengacara adalah impian banyak orang. Bagaimana tidak, gaji pengacara terhitung sangat tinggi. Gaji pengacara baru bisa menyentuh Rp4 juta hanya untuk beberapa kali konsultasi hukum. Untuk yang lebih senior, gaji pengacara bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulannya. 

Pengacara atau advokat merupakan pekerjaan di bidang penawaran jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum ini antara lain adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan membela klien di pengadilan.

Pengacara biasanya memiliki wewenang setelah memperoleh surat kuasa dari klien. Pengacara juga memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. 

Meskipun terdengar sebagai profesi yang menjanjikan, untuk menjadi pengacara seorang sarjana hukum masih harus melakukan proses panjang.

Mereka harus mengambil sekolah profesi advokat (PKPA) setelah mengantongi ijazah sarjana. Di akhir masa pendidikan para calon advokat harus lulus dari ujian yang diselenggarakan organisasi advokat, kemudian magang selama dua tahun di kantor advokat sebelum resmi menjalankan profesinya secara mandiri. Untuk diangkat sebagai advokat atau pengacara, lulusan PKPA ini harus berusia minimal 25 tahun. 

Profesi pengacara memang menawarkan gaji yang sangat besar. Bayaran ini biasanya berasal dari para klien. Pengacara juga memiliki wilayah kerja secara nasional yang sangat berbeda dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yeng wilayah kerjanya terbatas pada kabupaten-kabupaten tertentu.

Kendati menawarkan materi yang menjanjikan, seorang pengacara juga berkewajiban memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada klien tidak mampu seperti diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008.  

Demikian sekilas informasi mengenai profesi dan gaji pengacara. Untuk menekuni profesi ini, kamu harus memiliki kemampuan analisis perkara hukum. Kemampuan dasar ini bisa diperoleh dengan mengambil jurusan hukum di jenjang sarjana.

Di samping itu kemampuan lain yang wajib dimiliki adalah analisis, komunikasi, dan negosiasi. Untuk menangani klien asing yang berada di Indonesia kemampuan bahasa asing juga cukup krusial. 

Selain itu, pengetahuan soal bisnis juga dibutuhkan oleh advokat. Pasalnya beberapa pengacara biasanya bergabung untuk membuat firma hukum.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Tahun Menghilang, Developer Perumahan di Bogor Tipu Puluhan Konsumen, Kerugiannya Mencapai Ratusan Juta

3 Tahun Menghilang, Developer Perumahan di Bogor Tipu Puluhan Konsumen, Kerugiannya Mencapai Ratusan Juta

Bogor | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:56 WIB

Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan

Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan

Sumsel | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:11 WIB

Istri Doni Salmanan Tunda Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum: Kelelahan Habis Pindahan Sebelum Rumah Disita

Istri Doni Salmanan Tunda Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum: Kelelahan Habis Pindahan Sebelum Rumah Disita

Riau | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:39 WIB

99.9 Criminal Lawyer: Dua Pengacara Ungkap Kasus Mangkrak Selama 15 Tahun

99.9 Criminal Lawyer: Dua Pengacara Ungkap Kasus Mangkrak Selama 15 Tahun

Your Say | Selasa, 15 Maret 2022 | 09:48 WIB

Ulasan Proof of Innocence: Pengacara Baik Hati yang Jadi Harapan Terpidana Mati

Ulasan Proof of Innocence: Pengacara Baik Hati yang Jadi Harapan Terpidana Mati

Your Say | Jum'at, 11 Maret 2022 | 20:30 WIB

Sugeng Teguh Santoso Pengacara Jerinx SID Laporkan Adam Deni 2 Perkara Sekaligus

Sugeng Teguh Santoso Pengacara Jerinx SID Laporkan Adam Deni 2 Perkara Sekaligus

Entertainment | Rabu, 09 Maret 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB