Banyak yang Tertipu Produk Unit Link Asuransi, Nasabah Harus Bagaimana?

Erick Tanjung, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 22 Maret 2022 | 17:44 WIB
Banyak yang Tertipu Produk Unit Link Asuransi, Nasabah Harus Bagaimana?
Ilustrasi asuransi (shutterstock)

Suara.com - Beberapa waktu terakhir publik diramaikan dengan banyaknya keluhan nasabah akibat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, seperti unit link.

Dalam pemasarannya, para agen memberikan iming-iming keuntungan investasi yang besar kepada nasabah, namun pada prakteknya malah banyak nasabah merugi. Contohnya, sejumlah nasabah dari beberapa perusahaan asuransi seperti, Prudential, AXA Mandiri dan AIA yang mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut, menuntut uang mereka dikembalikan karena dana yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh agen.

Terkait hal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Piter mengatakan, setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.

"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yang benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yang benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter, Selasa (22/3/2022).

Piter menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa.

LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan. Namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Proses arbitrase maupun pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di mana putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding).

Diketahui sebelumnya, pada Februari lalu ketiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial, dengan kelompok nasabah unit link telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui LAPS kepada para nasabah. Hal ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI.

baca juga

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan Perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Namun, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka kami mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.

LAPS SJK sendiri adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bimbang Ikut Asuransi Jiwa Unit Link? Ini Tips Agar Pilihan Tak Penuh Risiko

Bimbang Ikut Asuransi Jiwa Unit Link? Ini Tips Agar Pilihan Tak Penuh Risiko

Lifestyle | Selasa, 15 Maret 2022 | 17:49 WIB

Klarifikasi AXA Mandiri Terkait Rencana OJK Larang Penjualan Produk Asuransi Unit Link

Klarifikasi AXA Mandiri Terkait Rencana OJK Larang Penjualan Produk Asuransi Unit Link

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 21:04 WIB

3 Hari Demo, Belasan Nasabah Prudential Dievakuasi Polisi

3 Hari Demo, Belasan Nasabah Prudential Dievakuasi Polisi

Jogja | Kamis, 20 Januari 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Pramono Tegaskan Ancol dan Ragunan Tak Bisa Gratis untuk Semua: Biaya Perawatan Besar!

Pramono Tegaskan Ancol dan Ragunan Tak Bisa Gratis untuk Semua: Biaya Perawatan Besar!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Pramono Minta Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Anarkis: Happy-Happy Saja

Pramono Minta Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Anarkis: Happy-Happy Saja

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Konsumsi Gas Alam Diprediksi Meroket 30 Persen, Apa Dampaknya?

Konsumsi Gas Alam Diprediksi Meroket 30 Persen, Apa Dampaknya?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Menteng Jakpus, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Menteng Jakpus, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Viral Audio 'Bare Minimum' dan Manga Veil: Benarkah Ekspektasi Hubungan Gen Z Ketinggian?

Viral Audio 'Bare Minimum' dan Manga Veil: Benarkah Ekspektasi Hubungan Gen Z Ketinggian?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:44 WIB

PHK Massal 8.000 Karyawan, Perusahaan Ini Beri Pesangon Rp13 Miliar

PHK Massal 8.000 Karyawan, Perusahaan Ini Beri Pesangon Rp13 Miliar

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Perkuat Energi Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Perkuat Energi Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Laba Per Saham Naik, Emiten RATU Layak Dilirik?

Laba Per Saham Naik, Emiten RATU Layak Dilirik?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Penyebab Utama Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Ketimbang Buatan Eropa

Penyebab Utama Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Ketimbang Buatan Eropa

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:10 WIB

×