Suara.com - Menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mulai 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapaun dampak PPN 11 persen yaitu sebagai berikut.
Diketahui, langkah pertambahan nilai PPN ini diambil pemerintah untuk menaikan pendapatan negara ditengah gempuran pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya rasio pajak.
Lalu apa dampak PPN 11 persen ini bagi masyarakat?
Kementerian Keuangan bersikukuh menaikkan PPN sebesar 1 persen tak akan mempersulit masyarakat pasalnya tingkat inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah. Namun, kenyataannya masyarakat sudah terhimpit karena kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1% dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan.
Pasalnya kenaikan PPN akan dikenakan kepada masyarakat bukan pengusaha.
Yanuar Rizky, seorang pengamat ekonomi mencoba menggambarkan kondisi masyarakat jika PPN naik 1 persen.
Jika saat ini harga sepotong ayam goreng seharga Rp10.000 setelah kenaikan PPN harga sepotong ayam goreng akan naik hingga Rp11.600. Hal ini disebabkan oleh kenaikan bahan-bahan produksinya yang turut naik karena beban PPN yang makin berat.
Kondisi ini dinilai kian sulit karena pada kenyataannya saat ini harga minyak goreng saja sudah tidak terkendali. Saat ini tanpa kenaikan PPN pun harga produksi di level produsen sudah berisiko mengalami kenaikan sebagai imbas dari kenaikan bahan pokok makanan menjelang Ramadan.
Kenaikan PPN disebut-sebut akan diikuti dengan meroketnya harga pangan hingga harga energi.
Tak hanya itu saja kenaikan PPN akan berdampak pada industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi.
Menurut pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman, dampak naiknya PPN akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.
Kondisi ini akan semakin parah karena pergerakan minyak mentah dunia yang tidak pasti.
Namun perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan UU HPP, tak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
Berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022
News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB
PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
News | Jum'at, 01 April 2022 | 15:06 WIB
Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:03 WIB
Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN
Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 14:55 WIB
Harga Pulsa dan Paket Data Makin Mahal Imbas PPN, Ojek Online di Makassar Menjerit
Sulsel | Jum'at, 01 April 2022 | 14:30 WIB
Terkini
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB