Tak hanya itu saja kenaikan PPN akan berdampak pada industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi.
Menurut pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman, dampak naiknya PPN akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.
Kondisi ini akan semakin parah karena pergerakan minyak mentah dunia yang tidak pasti.
Namun perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan UU HPP, tak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
Berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan
Baca Juga: Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN
5. Jasa perhotelan (sewa kamar/ruangan)