1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan
5. Jasa perhotelan (sewa kamar/ruangan)
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
7. Jasa penyediaan tempat parkir
8. Jasa boga dan katering
9. Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu tanpa tambahan gula, buah-buahan, sayur-sayuran).
Baca Juga: Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN