6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 14:45 WIB
6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari Ikatan Dokter Indonesa (IDI) adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi pembina kode etik kedokteran. Tugas MKEK IDI antara lain adalah memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etik. 

MKEK IDI beberapa waktu lalu bersuara terkait pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Lembaga ini adalah yang mengeluarkan rekomendasi terkait pemecatan Terawan dengan alasan metode cuci otak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam rapat bersama DPR, Senin (4/4/2022), MKEK IDI menduga para pembimbing Terawan di jenjang doktoral Universitas Hasanuddin menerima tekanan agar meluluskan disertasi berisi metode cuci otak pada 2016 silam.

MKEK IDI yakin sebenarnya para pembimbing mengetahui kekurangan terapi cuci otak itu. Namun, tekanan eksternal memaksa mereka memberikan kelulusan meski dengan penelitian yang tidak semestinya. 

Dilansir dari website resmi MKEK IDI, lembaga ini dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tugas MKEK IDI adalah sebagai berikut. 

1. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.

2. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisiluhur kedokteran.

3. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.

4. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar,

pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

5. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.

6. Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.

Demikian penjelasan mengenai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI). 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKEK IDI Preteli Kelemahan Disertasi Terapi Cuci Otak DSA Dokter Terawan: Desain Penelitiannya Cacat Besar!

MKEK IDI Preteli Kelemahan Disertasi Terapi Cuci Otak DSA Dokter Terawan: Desain Penelitiannya Cacat Besar!

Health | Rabu, 06 April 2022 | 12:04 WIB

Pesan Profesor Zubairi Djoerban Terkait Harapan Status Endemi Covid-19 di Indonesia: Jangan Lupakan Virus Corona!

Pesan Profesor Zubairi Djoerban Terkait Harapan Status Endemi Covid-19 di Indonesia: Jangan Lupakan Virus Corona!

Health | Rabu, 06 April 2022 | 14:20 WIB

Menkumham Yasonna Laoly Usul Izin Praktik Dokter Jadi Wewenang Pemerintah, IDI Buka Suara dan Jelaskan Proses Lengkapnya

Menkumham Yasonna Laoly Usul Izin Praktik Dokter Jadi Wewenang Pemerintah, IDI Buka Suara dan Jelaskan Proses Lengkapnya

Health | Rabu, 06 April 2022 | 08:51 WIB

Terpopuler Kesehatan: Blak-blakan Soal Terawan Mangkir dari MKEK, Gejala Batu Empedu yang Butuh Penanganan

Terpopuler Kesehatan: Blak-blakan Soal Terawan Mangkir dari MKEK, Gejala Batu Empedu yang Butuh Penanganan

Health | Selasa, 05 April 2022 | 20:50 WIB

Profil Ilham Oetama Marsis, Mantan Ketua Umum IDI

Profil Ilham Oetama Marsis, Mantan Ketua Umum IDI

News | Selasa, 05 April 2022 | 20:40 WIB

Menkumham Yasonna Minta Izin Praktik Dokter Diambil Alih Pemerintah, Pakar Hukum: Tak Paham Undang-Undang!

Menkumham Yasonna Minta Izin Praktik Dokter Diambil Alih Pemerintah, Pakar Hukum: Tak Paham Undang-Undang!

Health | Rabu, 06 April 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:20 WIB

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB