Bersiap! Warga Pengguna LPG 5 Kilogram Hingga 12 Kilogram Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam Gegara Penyalurannya Kena Pajak

Rabu, 06 April 2022 | 17:21 WIB
Bersiap! Warga Pengguna LPG 5 Kilogram Hingga 12 Kilogram Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam Gegara Penyalurannya Kena Pajak
Pekerja sedang menata gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram di distributor bernama CV. Sido Rahayu, Jalan Bhayangkara No.66, Kalurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan, Kota Jogja, Senin (27/12/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Pengguna gas LPG 5 kilogram hingga 12 kilogram bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam lagi, lantaran pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

Dalam beleid baru tersebut, setiap penyaluran gas LPG mulai 1 Mei 2022 bakal dikenakan pajak PPN sebesar 11 persen. Namun demikian, PPN untuk LPG 3 kilogram bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah.

“Atas LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022).

PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.

Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000,00 per LPG 3 kilogram, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000,00 dikali tarif.

“Itu karena harga LPG 3 kilogram, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” paparnya.

Wiwiek juga mengingatkan, harga jual eceran LPG 3 kilogram dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

"Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kilogram," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 14 Peraturan Turunan UU HPP, Simak Rinciannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI