Jangan Tergiur, Ini Beragam Modus Pelaku Investasi Bodong

Kamis, 07 April 2022 | 08:39 WIB
Jangan Tergiur, Ini Beragam Modus Pelaku Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan transaksi sebesar total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp 123 Miliar pada periode 8 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI