Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Sesuai Inpres No. 2/2021, Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 16 April 2022 | 12:04 WIB
Sesuai Inpres No. 2/2021, Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Dewan BPJamsostek, Muhammad Zuhri di Kalimantan Barat. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, yang sudah menyusun draft regulasi turunan Inpres tersebut.

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri di rumah kediaman Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2022).

Regulasi yang sudah disiapkanadalah Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan nota Kesepakatan antara pihaknya dengan BPJamsostek tentang perlindungan para pekerja rentan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.

Menanggapi hal tersebut, Zuhri mengapresiasi yang sudah dilakukan Muda, dan menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kab Kubu Raya sesuai tugas, fungsi dan wewenang Dewas.

“Kehadiran kami untuk melihat respons pemerintah daerah terhadap regulasi pemerintah pusat dan untuk mengetahui kendala-kendala implementasi Inpres ini. Kita juga akan berdiskusi untuk sharing pengalaman, serta bersama-sama mencari solusi dalam rangka mendukung perluasan kepesertaan program Jamsostek,” jelas Zuhri.

Kunjungan kerja Zuhri ini tidak hanya melihat implementasi Inpres di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saja, namun juga meluas ke Pemerintah Kota Singkawang hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Salah satu agenda yang juga diikuti adalah menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jamsostek bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar. Dalam Rakor tersebut, Pemprov Kalbar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan Zuhri.

Menurutnya, pekerja dari segmen BPU yang terlindungi di Provinsi Kalbar masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, dirinya bersama seluruh unit dan dinas terkait menyatakan akan menindaklanjuti hasil diskusi yang menyangkut aspek regulasi, antara lain Pemprov akan berkoordinasi dengan pemkab/kota untuk mendorong terbitnya Perbup, Perwali, Pergub sebelum menindaklanjuti menjadi Perda.

baca juga

Selain itu, dari aspek kebijakan terutama terkait anggaran, pihaknya akan melakukan pembahasan APBD Perubahan yang bertujuan memaksimalkan perlindungan pekerja baik sektor penerima upah (PU) maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Pemprov Kalbar akan memaksimalkan kepesertaan private sector dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa, dirinya juga berpesan kepada BPJamsostek untuk terus secara masif dan intensif melakukan sosialisasi manfaat kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan pentingnya Jamsostek semakin meningkat.

“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Kalimantan Barat dengan BPJamsostek di  Kalimantan Barat,” ungkap Junaidi.

Pentingnya perlindungan Jamsostek semakin terasa, karena pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat kepada pekerja ataupun keluarga dan ahli waris.

Daftar penyerahan manfaat tersebut antara lain, santunan kematian sebesar Rp42 juta, atas nama karyawan Satuan Polisi Pamong Praja yang meninggal dunia; santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Beasiswa sebesar 305 juta atas nama karyawan Dinas PUPR Kubu Raya; manfaat JKK dan Santunan Kecacatan Fungsi sebesar Rp168 juta kepada karyawan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kubu Raya; dan Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Zuhri berharap kolaborasi semua pihak ini agar terus dijaga, hal-hal yang sudah berjalan baik dalam implementasi Inpres agar terus dioptimalkan dan apa yang menjadi kendala dapat segera diselesaikan.

“Harapannya, kesejahteraan pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 18:32 WIB

FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJamsostek Ajak Lembaga terkait Lakukan Evaluasi Berkala

FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJamsostek Ajak Lembaga terkait Lakukan Evaluasi Berkala

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 09:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 22:24 WIB

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:57 WIB

Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh

Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh

Bisnis | Kamis, 24 Maret 2022 | 19:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng

Bisnis | Jum'at, 18 Maret 2022 | 10:12 WIB

Terkini

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:43 WIB

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:56 WIB

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:28 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:44 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:44 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:35 WIB

×