Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Lintas Citayam - Depok

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 20 April 2022 | 16:19 WIB
KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Lintas Citayam - Depok
KAI Bakal Tuntut Pengemudi yang Terlibat Kecelakaan KRL di Lintas Citayam - Depok. (bidik layar video Twitter)

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini sebagai respon dari kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota pada hari ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perseroan menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Namun, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas Joni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta, Terjadi Antrean Penumpang di Stasiun Bojonggede

Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta, Terjadi Antrean Penumpang di Stasiun Bojonggede

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 14:06 WIB

Video Detik-detik Sopir Kabur Usai Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Perlintasan Citayam Depok

Video Detik-detik Sopir Kabur Usai Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Perlintasan Citayam Depok

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 13:15 WIB

Begini Kondisi Mobil yang Ditabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok

Begini Kondisi Mobil yang Ditabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok

Foto | Rabu, 20 April 2022 | 13:13 WIB

Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Stasiun Citayam Depok Berhasil Dievakuasi

Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Stasiun Citayam Depok Berhasil Dievakuasi

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 11:33 WIB

Terkini

Perbandingan Harga Emas Antam vs Komoditas di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik!

Perbandingan Harga Emas Antam vs Komoditas di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik!

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:40 WIB

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:17 WIB

Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen

Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:08 WIB

Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak

Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:05 WIB

Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!

Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:40 WIB

Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini

Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:33 WIB

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30 WIB

Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z

Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya

Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB