Array

Cerita Bahlil Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan: Ada yang Pakai Buat Gadai Hingga Main Saham

Kamis, 21 April 2022 | 15:14 WIB
Cerita Bahlil Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan: Ada yang Pakai Buat Gadai Hingga Main Saham
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. [ANTARA/Ade Irma Junida]

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasannya mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tak beres dan sesuai peruntukkan.

Salah satunya kata dia ada yang memanfaatkan dokumen IUP untuk bertransaksi di pasar modal. Tapi sayangnya hasil transaksi tersebut tidak digunakan untuk melakukan usaha kegiatan pertambangan.

"Izin-izin ini mereka pakai untuk main di saham tapi tak dipakai uangnya untuk membangun," ungkap Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 secara virtual, Kamis (21/4/2022).

Alhasil, Bahlil pun cukup geram dengan kondisi yang ada makanya kata dia Kementerian Investasi mencabut sekitar 1.033 IUP sesuai perintah Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Bahlil pun tak memungkiri bahwa akan ada banyak lagi izin-izin IUP yang akan dicabut oleh pemerintah.

"Dari 2.078 IUP, sekarang sudah kami cabut mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua," katanya.

Menurut dia langkah ini penting agar sejumlah dokumen IUP yang diberikan pemerintah benar-bsnar dilakukan sesuai dengan izin pemerintah, buka  untuk hal lain.

"Ini langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penataan karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin-izin ini mereka pakai untuk main di saham tapi tak dipakai uangnya untuk membangun. Keempat izin-izin banyak yang mangkrak tapi nggak jelas yang punya siapa," papar Bahlil.

Tak hanya itu, jajarannya juga sudah mencabut izin pemanfaatan lahan seluas 300 ribu hektar yang mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Izin yang dicabut itu berasal dari 15 perusahaan berbeda. Namun lagi-lagi izin tersebut tidak memanfaatkan dokumen dengan sesuai.

Baca Juga: Bahlil Diperintah Jokowi Kejar Target Investasi Rp 1.400 Triliun di 2023

"Banyak orang bawa duit mau datang tapi konsensi sudah habis dikavling yang itu-itu saja. Ini kami lakukan dalam rangka distribusi ke tingkat bawah, prioritas untuk organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, UMKM," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI