Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 16 Mei 2022 | 09:35 WIB
Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga secara sengaja menyiapkan segala hal terkait proses pelaksanaan lelang di sejumlah SKPD Pemkot Ambon demi keuntungan pribadi.

Hal ini mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai komisi antirasuah itu menemukan fakta terkait usai memeriksa lima saksi pada Sabtu (14/5/2022).

Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard) untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat yang dilansir dari Warta Ekonomi.

Penyidik juga menanyai para saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang mengalir ke kantong Richard. Tiga saksi lainnya juga dipanggil meski mereka tak memenuhi panggilan.

"Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ungkap Ali.

Tiga sosok itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. 

Saat ini KPK sudah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Barang Gratifikasi yang Diterima KPK Selama Idul Fitri: Kue Lebaran Sampai Tablet Ginseng

Intip Barang Gratifikasi yang Diterima KPK Selama Idul Fitri: Kue Lebaran Sampai Tablet Ginseng

Sulsel | Senin, 16 Mei 2022 | 07:05 WIB

Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta

Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta

Jatim | Minggu, 15 Mei 2022 | 18:59 WIB

KPK Bantu Huntara untuk Korban Gempa Pasaman Barat

KPK Bantu Huntara untuk Korban Gempa Pasaman Barat

Sumbar | Minggu, 15 Mei 2022 | 14:16 WIB

Profil dan Sepak Terjang Wali Kota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

Profil dan Sepak Terjang Wali Kota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:08 WIB

Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini

Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:25 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi

Sumbar | Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:34 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB