- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Sebagai pembanding gaji dan tunjangan DPR tersebut, berikut adalah gaji dan tunjangan presiden.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp5.040.000. Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta.
Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta. Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp42,16 juta per bulan.