Pemprov Jabar Diapresiasi Atas Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:07 WIB
Pemprov Jabar Diapresiasi Atas Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Dok: BPJamsostek

Suara.com - Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karenanya di bulan Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi inpres 2/2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar. Berbekal aturan tersebut Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13.235 tenaga honorer serta 150.500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Selain itu Pemerintah Kabupatan dan Kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespon inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

BPJAMSOSTEK sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Guna memastikan Inpres tersebut dapat terimplementasi dengan baik dan efektif, pemerintah juga telah membentuk tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). BPJAMSOSTEK bersama tim KSP terus melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa wilayah termasuk di Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 19 Mei 2022 di kota Bandung.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa melalui Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa setiap pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan pada tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri menyatakan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayahnya.

Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meniggal dunia berupa manfaat santunan JKK, JKM, JHT dan beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp927juta.

Zainudin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga.

baca juga

Pihaknya juga menambahkan, untuk Provinsi Jawa Barat selama kuartal 1 tahun 2022 (Januari-April), telah membayarkan klaim sebanyak 210.805 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungannya terhadap perlindungan pekerja. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” pungkas Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama, Dunkin Donut dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama, Dunkin Donut dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Bisnis | Selasa, 24 Mei 2022 | 07:21 WIB

Pantau Warga 24 Jam, Pemprov DKI Diminta Berikan BPJS Gratis Bagi FKDM Hingga Ketua RW

Pantau Warga 24 Jam, Pemprov DKI Diminta Berikan BPJS Gratis Bagi FKDM Hingga Ketua RW

Jakarta | Minggu, 22 Mei 2022 | 15:36 WIB

Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja di Kendari

Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja di Kendari

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:43 WIB

DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan

DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta | Kamis, 19 Mei 2022 | 20:21 WIB

Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:42 WIB

Terus Berikan Kemudahan bagi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

Terus Berikan Kemudahan bagi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

Bisnis | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:54 WIB

Terkini

Cara Mengajukan Visa Kerja di Singapura dan Prosedur Terbaru

Cara Mengajukan Visa Kerja di Singapura dan Prosedur Terbaru

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 15:10 WIB

10 Sepatu Mary Jane dari Adidas hingga ASICS, Stylish dan Praktis Mulai Rp500 Ribuan

10 Sepatu Mary Jane dari Adidas hingga ASICS, Stylish dan Praktis Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 15:05 WIB

Risiko Masalah Baterai Menghantui Lonjakan Model Mobil Listrik Baru di China

Risiko Masalah Baterai Menghantui Lonjakan Model Mobil Listrik Baru di China

Otomotif | Selasa, 08 September 2026 | 15:05 WIB

Gunung Anak Krakatau Mulai Tenang: Tak Ada Ancaman Tsunami, Penerbangan Kembali Normal

Gunung Anak Krakatau Mulai Tenang: Tak Ada Ancaman Tsunami, Penerbangan Kembali Normal

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:03 WIB

Update Kinerja BBRI Q2 2026: Catat Lonjakan Laba, CAR Aman di 21,5%

Update Kinerja BBRI Q2 2026: Catat Lonjakan Laba, CAR Aman di 21,5%

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 15:01 WIB

Mystic Pop-up Bar: Kisah Kedai Misterius yang Mengurai Masalah Manusia

Mystic Pop-up Bar: Kisah Kedai Misterius yang Mengurai Masalah Manusia

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 15:00 WIB

Australia Tersingkir, Kreator yang Nyinyir Timnas Indonesia U-20 Jadi Sasaran Netizen

Australia Tersingkir, Kreator yang Nyinyir Timnas Indonesia U-20 Jadi Sasaran Netizen

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:57 WIB

Tanggap Bencana Erupsi Anak Krakatau, BRI Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta dan Lampung

Tanggap Bencana Erupsi Anak Krakatau, BRI Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta dan Lampung

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 14:57 WIB

Legislator NasDem Eva Stevany Masuk Daftar Penerima Bansos, Pimpinan DPR Bakal Klarifikasi

Legislator NasDem Eva Stevany Masuk Daftar Penerima Bansos, Pimpinan DPR Bakal Klarifikasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:55 WIB

Kota Bersih, Sampah Dipindahkan: Lingkaran Setan Pengelolaan Sampah Kita

Kota Bersih, Sampah Dipindahkan: Lingkaran Setan Pengelolaan Sampah Kita

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:55 WIB

×