Kronologi Pemecatan DH
DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Memasuki 2017 usai menjalani studi S2 di Australia, dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.
Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.
16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.
Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.
September 2021, kondisi DH membaik usai mendapatkan perawatan selama tiga bulan oleh psikiater karena didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid, ia kembali ke Kemenkeu, namun ia justru diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Tak hanya itu, DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas saat ia menerima beasiswa dari Pemerintah Australia.
Merasa diperlakukan tidak adil, DH menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Cerita Khalid Payenda, Mantan Menkeu Afghanistan yang Kini Menjadi Sopir Online