Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan

Kamis, 02 Juni 2022 | 07:05 WIB
Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtual pada Senin (13/12/2021). [Tangkapan Layar]

Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak pekerjaannya di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ia meminta Menteri Sri Mulyani untuk memulihkan haknya sebagai ASN.

DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Lalu, dia sempat mendapatkan beasiswa S2 oleh Australia Award Scholarship dengan perjanjian ikatan dinas tugas belajar dengan Kemenkeu pada 2014.

Selama studi di Australia, ia mulai menderita gangguan mental psikotik lalu didampingi psikiater dari pihak universitas dan diberi obat.

Pada 2016, DH menyelesaikan studi master di Australia dan kembali bekerja di Kemenkeu dengan posisi baru yang tidak berat. Namun, memasuki 2017 dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.

Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.

16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.

Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.

September 2021, kondisi DH membaik usai mendapatkan perawatan selama tiga bulan oleh psikiater karena didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid. Ia kembali ke Kemenkeu, namun justru diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Tak hanya itu, DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas saat menerima beasiswa dari Pemerintah Australia.

Baca Juga: Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa, Seorang ASN Kembali Terpilih Setelah Menjabat 20 Tahun

Tanggal 30 Oktober, BPASN menolak banding yang diajukan DH dengan alasan banding diajukan lebih dari 14 hari semenjak SK Pemberhentian dikirimkan ke DH.

Merasa diperlakukan tidak adil, DH menggugat Kementerian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Sidang ini sudah berjalan selama tujuh bulan, dan kini memasuki agenda putusan atau vonis yang akan digelar di PTUN Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (2/6/2022) pukul 10.00 WIB.

DH menegaskan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telah menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak, kesamaan kesempatan dan hak untuk kembali bekerja. DH meminta haknya dipulihkan sebagai ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI