Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan

Iwan Supriyatna, Stefanus Aranditio

Kamis, 02 Juni 2022 | 07:05 WIB
Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtual pada Senin (13/12/2021). [Tangkapan Layar]

Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak pekerjaannya di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ia meminta Menteri Sri Mulyani untuk memulihkan haknya sebagai ASN.

DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Lalu, dia sempat mendapatkan beasiswa S2 oleh Australia Award Scholarship dengan perjanjian ikatan dinas tugas belajar dengan Kemenkeu pada 2014.

Selama studi di Australia, ia mulai menderita gangguan mental psikotik lalu didampingi psikiater dari pihak universitas dan diberi obat.

Pada 2016, DH menyelesaikan studi master di Australia dan kembali bekerja di Kemenkeu dengan posisi baru yang tidak berat. Namun, memasuki 2017 dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.

Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.

16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.

Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.

September 2021, kondisi DH membaik usai mendapatkan perawatan selama tiga bulan oleh psikiater karena didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid. Ia kembali ke Kemenkeu, namun justru diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Tak hanya itu, DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas saat menerima beasiswa dari Pemerintah Australia.

baca juga

Tanggal 30 Oktober, BPASN menolak banding yang diajukan DH dengan alasan banding diajukan lebih dari 14 hari semenjak SK Pemberhentian dikirimkan ke DH.

Merasa diperlakukan tidak adil, DH menggugat Kementerian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Sidang ini sudah berjalan selama tujuh bulan, dan kini memasuki agenda putusan atau vonis yang akan digelar di PTUN Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (2/6/2022) pukul 10.00 WIB.

DH menegaskan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telah menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak, kesamaan kesempatan dan hak untuk kembali bekerja. DH meminta haknya dipulihkan sebagai ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa, Seorang ASN Kembali Terpilih Setelah Menjabat 20 Tahun

Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa, Seorang ASN Kembali Terpilih Setelah Menjabat 20 Tahun

Sulsel | Rabu, 01 Juni 2022 | 16:35 WIB

Siap-siap! Wali Kota Bogor Bima Arya Bakal Rombak Struktur ASN

Siap-siap! Wali Kota Bogor Bima Arya Bakal Rombak Struktur ASN

Bogor | Rabu, 01 Juni 2022 | 14:33 WIB

Bupati Cianjur Terima Data Siapa Saja ASN Yang Suka dengan Sesama Jenis, Dinas Mana Saja?

Bupati Cianjur Terima Data Siapa Saja ASN Yang Suka dengan Sesama Jenis, Dinas Mana Saja?

Jabar | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:20 WIB

Terkini

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 14:13 WIB

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

×