Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 21:50 WIB
Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi Prantino yang dirawat di Eka Hospital Pekanbaru. (Dok: BPJSTK)

Suara.com - Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam. Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 

Akibat dari insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek. 

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro. 

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. 

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 

Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan. 

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerja Bangunan di Medan Temukan Benda Berkarat Berwarna Hitam Saat Mencangkul Tanah

Pekerja Bangunan di Medan Temukan Benda Berkarat Berwarna Hitam Saat Mencangkul Tanah

Sumut | Rabu, 08 Juni 2022 | 07:05 WIB

Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut

Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:29 WIB

Cegah Jeratan Lintah Darat, Erick Thohir Dorong BUMN Beri Kemudahan Pekerja Migran

Cegah Jeratan Lintah Darat, Erick Thohir Dorong BUMN Beri Kemudahan Pekerja Migran

News | Senin, 06 Juni 2022 | 20:34 WIB

Waspadai 3 Kerugian Menjadi Seorang Freelancer, Pertimbangkan Pekerjaan Ini

Waspadai 3 Kerugian Menjadi Seorang Freelancer, Pertimbangkan Pekerjaan Ini

Your Say | Senin, 06 Juni 2022 | 15:37 WIB

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pengusaha Siap Bahas Revisi UU Ciptaker Bareng Serikat Buruh, Asal Tak Mogok Kerja

Pengusaha Siap Bahas Revisi UU Ciptaker Bareng Serikat Buruh, Asal Tak Mogok Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 10:55 WIB

Terkini

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB