Anggota DPR: Kebijakan Integrasi NIK-NPWP Cegah Pengemplangan Pajak

Siswanto Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 10:20 WIB
Anggota DPR: Kebijakan Integrasi NIK-NPWP Cegah Pengemplangan Pajak
NPWP (https://klikpajak.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar Wajib Pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena akan berakhir dalam 36 hari ke depan pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (25/5), menjelaskan bahwa PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

Menurut dia, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Oleh karena itu, Program Pengungkapan Sukarela ini memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI