Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Senin, 20 Juni 2022 | 16:12 WIB
Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan? Ini Penjelasannya
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung. [ANTARA]

Suara.com - Pemutihan denda pajak kendaraan merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk meringankan beban pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus membayar denda akibat telat atau tidak membayar pajaknya.

Lalu, kapan pemutihan denda pajak kendaraan diberlakukan pada 2022? Jawabannya adalah tergantung masing-masing provinsi karena kebijakan ini dikeluarkan oleh masing-masing provinsi.

Namun rata-rata setiap provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan ini pada Juni 2022 hingga Agustus mendatang. Untuk mengetahui jadwal pastinya, setiap warga bisa melakukan update lewat akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tiap-tiap provinsi. 

Sebagai contoh kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali  berlaku mulai 4 April 2022. Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.

Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya. 

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.

Kebijakan yang cukup unik juga dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

baca juga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” kata dia.

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air

Sumsel | Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:07 WIB

Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2020, DJP: Kalau Tidak Ikut, Denda Akan Tinggi

Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2020, DJP: Kalau Tidak Ikut, Denda Akan Tinggi

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 12:58 WIB

Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya

Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 15:45 WIB

Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya

Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya

Otomotif | Minggu, 01 Mei 2022 | 17:00 WIB

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

Bisnis | Senin, 25 April 2022 | 15:59 WIB

3 Cara Cek Pajak Motor: Bisa Lewat Website, Aplikasi atau SMS, Begini Langkahnya

3 Cara Cek Pajak Motor: Bisa Lewat Website, Aplikasi atau SMS, Begini Langkahnya

Otomotif | Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×