Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Nasabah Asuransi Kresna Life Minta Sanksi OJK Dicabut: Biarkan Mereka Penuhi Kewajiban!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 11:58 WIB
Nasabah Asuransi Kresna Life Minta Sanksi OJK Dicabut: Biarkan Mereka Penuhi Kewajiban!
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Nasabah asuransi jiwa Kresna Life meminta OJK untuk cabut sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) atas PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life agar perusahaan asuransi itu bisa memenuhi kewajiban mereka terhadap nasabah.

Salah satu nasabah, Tan, mengatakan beberapa nasabah dari komunitas nasabah Asuransi Kresna Life kembali mengadakan pertemuan dengan OJK pada Selasa (21/6/2022) didampingi oleh Associate Lawyer dari kantor Dr. Benny Wulur SH.

"Pertama, sampai saat ini permasalahan Kresna masih belum ada breakthrough atau keputusan signifikan mengingat saat ini adalah masa transisi ke pejabat OJK baru yang akan mulai bertugas 20 Juli 2022 mendatang. Adapun semua hasil pertemuan dan diskusi akan diserahkan kepada team pejabat baru sebagai Memorie van Toelichting yang memberikan risalah dan menjelaskan duduk perkara," ujar Tan, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang diterima OJK pada 30 Mei 2022 masih dalam proses analisa, tetapi sekilas dinilai masih belum ada langkah signifikan sebagai upaya penambahan modal.

Sehingga, OJK masih mendorong pihak Kresna Life untuk memberikan rencana tersebut dan juga agar dibuat wacana pemenuhan bertahap dan menjaga agar arus kas tetap bisa membayar nasabah.

"Menanggapi hal ini, maka Associate Lawyer, Ibu Ruth menyampaikan agar OJK dapat mencabut sanksi PKU Kresna karena hal tersebut dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah, dimana menurut Kresna, selama PKU belum dicabut maka tidak ada investor yang mau bekerja sama dan menyuntik dana," kata Tan, dikutip dari Antara.

Selain itu, menurut dia, kesalahan bukan hanya berada di pihak Kresna Life saja, tapi juga karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan.

Pelanggaran Kresna yang sedemikian besar, lanjut Tan, logisnya tidak terjadi dalam waktu singkat tapi sudah cukup lama, namun hanya karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan maka nasabah akhirnya menjadi korban.

Nasabah juga meminta OJK mempertimbangkan dengan seksama bahwa sejak Juni 2020 Kresna Life sudah beritikad baik dan sedang berusaha terus memperbaiki kesalahan dengan membayar lunas polis dengan nilai di bawah 50 juta, dan untuk polis diatas 50 juta Kresna melakukan cicilan kepada nasabah-nasabah yang sudah mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

"Tapi karena kendala sanksi PKU OJK yang sudah satu tahun lebih, Kresna tidak dapat berniaga sehingga pembayaran cicilan ke nasabah jadi terhenti," ujar Tan.

Para nasabah juga meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk. Di samping itu, OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna Life ke nasabah.

"Begitu pula kuasa hukum nasabah Dr. Benny Wulur akan terus mengawasi pembayaran kepada nasabah-nasabah. Pejabat OJK menyatakan bahwa aspirasi nasabah akan disampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan meeting tripartite secepatnya antara Kresna, OJK dan nasabah agar tercapai solusi baik untuk nasabah," kata Tan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Cara Cek BI Checking Online, Syaratnya Mudah dan Tidak Ribet

9 Cara Cek BI Checking Online, Syaratnya Mudah dan Tidak Ribet

Bisnis | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:03 WIB

3 Hal yang Sering Disalahpahami Masyarakat Tentang Asuransi, Premi Mahal Hingga Disamakan dengan Tabungan

3 Hal yang Sering Disalahpahami Masyarakat Tentang Asuransi, Premi Mahal Hingga Disamakan dengan Tabungan

Lifestyle | Senin, 20 Juni 2022 | 14:56 WIB

Wisata Kuliner Semakin Tenang, Ada Asuransi yang Lindungi Kamu dari Potensi Keracunan Makanan

Wisata Kuliner Semakin Tenang, Ada Asuransi yang Lindungi Kamu dari Potensi Keracunan Makanan

Press Release | Senin, 20 Juni 2022 | 14:37 WIB

Agar Tak Jadi Generasi Sandwich, Begini Tips Pilih Asuransi Kesehatan Untuk Satu Keluarga

Agar Tak Jadi Generasi Sandwich, Begini Tips Pilih Asuransi Kesehatan Untuk Satu Keluarga

Health | Senin, 20 Juni 2022 | 09:10 WIB

OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat

OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat

Bisnis | Minggu, 19 Juni 2022 | 11:08 WIB

OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks

OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Saham-saham Paling Banyak Diborong dan Dijual Asing Jelang Pengumuman MSCI

Saham-saham Paling Banyak Diborong dan Dijual Asing Jelang Pengumuman MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:08 WIB

Gegara MSCI dan Perang, IHSG Telah Merosot 20,14% Sejak Awal Tahun

Gegara MSCI dan Perang, IHSG Telah Merosot 20,14% Sejak Awal Tahun

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:49 WIB

Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani

Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:43 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, Saham 'Gorengan' dan 'Konglomerat' Bisa Bikin IHSG Turun Kelas!

Jelang Pengumuman MSCI, Saham 'Gorengan' dan 'Konglomerat' Bisa Bikin IHSG Turun Kelas!

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:39 WIB

RUPST WIKA: Apri Artoto Ditunjuk jadi Komut Arthur Hedar Komisaris

RUPST WIKA: Apri Artoto Ditunjuk jadi Komut Arthur Hedar Komisaris

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:32 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom: Jelek Ribut, Tinggi Ribut Juga, Maunya Apa?

Purbaya Serang Balik Ekonom: Jelek Ribut, Tinggi Ribut Juga, Maunya Apa?

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:29 WIB

Harga Emas Hari Ini Kompak Turun, Cek Update Terbaru di Pegadaian

Harga Emas Hari Ini Kompak Turun, Cek Update Terbaru di Pegadaian

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Janji Purbaya kepada Peserta Tax Amnesty

Janji Purbaya kepada Peserta Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:21 WIB

Potensi Ekonomi dan Kesehatan Industri Tembakau Alternatif

Potensi Ekonomi dan Kesehatan Industri Tembakau Alternatif

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:18 WIB

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:14 WIB