Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Event 'Bungkus Night' Pertama Ternyata Digelar Maret Lalu, Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Haram

M Nurhadi

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:21 WIB
Event 'Bungkus Night' Pertama Ternyata Digelar Maret Lalu, Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Haram
Ilustrasi club malam (Unsplash)

Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, event prostitusi terselubung, Bungkus Night volume I ternyata sudah digelar pada Maret lalu.

"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya, sempat tersebar di media sosial poster "Bungkus Night" volume dua yang akan digelar 24 Juni 2022 hingga bikin gegera media sosial.

Poster yang sebelumnya viral memperlihatkan foto seorang perempuan mengenakan tanktop hitam, tidak ada keterangan biaya masuk dalam acara tersebut.

Meski demikian, bagi pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas 'lebih', akan diminta membayar Rp250.000. Hal ini sesuai dengan penawaran dari poster tersebut.

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" tulis poster itu.

Berkaitan dengan maksud 'bungkus' dalam poster itu, AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.

"Jadi, berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit beberapa saat lalu.

Saat ini, penyidik sudah mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara. Total saksi yang telah diperiksa berjumlah delapan orang.

baca juga

Polisi juga telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

Ridwan mengatakan, pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dan partisipan yang telah mendaftar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin usaha spa yang menggelar "Bungkus Night", Hamilton Massage. Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru.

Kelima tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan serta dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Beberkan Acara Bungkus Night Vol 1, Ternyata Sudah Digelar Akhir Maret

Polisi Beberkan Acara Bungkus Night Vol 1, Ternyata Sudah Digelar Akhir Maret

Riau | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:34 WIB

Nasib Usaha Hamilton Spa Buntut Viral Acara Bungkus Night: Izin Dicabut, Bangunan Disegel

Nasib Usaha Hamilton Spa Buntut Viral Acara Bungkus Night: Izin Dicabut, Bangunan Disegel

Jakarta | Kamis, 23 Juni 2022 | 08:13 WIB

Imbas Acara "Bungkus Night", Pemprov DKI Jakarta Cabut Permanen Izin Hamilton Spa Massage

Imbas Acara "Bungkus Night", Pemprov DKI Jakarta Cabut Permanen Izin Hamilton Spa Massage

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 06:47 WIB

Terjaring Razia Prostitusi Online, Pasangan Muda-Mudi Diserahkan ke Dinsos Padang

Terjaring Razia Prostitusi Online, Pasangan Muda-Mudi Diserahkan ke Dinsos Padang

Riau | Rabu, 22 Juni 2022 | 22:17 WIB

Polisi Sebut Mahasiswi yang Tewas di Apartemen Cipulir Ingin Tubuhnya seperti Transpuan

Polisi Sebut Mahasiswi yang Tewas di Apartemen Cipulir Ingin Tubuhnya seperti Transpuan

Jakarta | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:20 WIB

Prostitusi Online via MiChat Terungkap di Padang, Libatkan Wanita di Bawah Umur

Prostitusi Online via MiChat Terungkap di Padang, Libatkan Wanita di Bawah Umur

Riau | Rabu, 22 Juni 2022 | 19:18 WIB

Terkini

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:01 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB