Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Respon Bank Mandiri, PT Titan Sebut Status NPL ke Bursa Efek Sangat Normatif

Stefanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:04 WIB
Respon Bank Mandiri, PT Titan Sebut Status NPL ke Bursa Efek Sangat Normatif
Perusahaan Batu Bara PT Titan Infra Energi (TIE)

Suara.com - PT Titan Infra Energi (TIE) menilai pernyataan PT Bank Mandiri terkait kasus kredit macet PT Titan melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia hanya normatif biasa.

Direktur Utama Titan Darwan Siregar mengatakan, pernyataan Bank Mandiri normatif karena hanya menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.

"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan kepada wartawan, Jumat (24/6/202).

Darwan pun menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah.

Dirinya pun menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.

"Pemerintah - OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.

Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri, namun belum diproses lebih lanjut.

Darwan mengaku pihaknya akan kembali dan terus mendatangi kreditur sindikasi, termasuk Bank Mandiri guna menanyakan dan mengingatkan kembali upaya restrukturisasi yang sudah diajukan selama hampir 3 tahun terakhir.

"Sebagai bentuk niat baik, kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," tuturnya.

Pengacara Titan Haposan Hutagalung menambahkan, situasi pandemi adalah merupakan keadaan terpaksa sehingga Titan tidak mampu mencicil utangnya secara penuh. Dan dalam undang-undang dalam situasi keterpaksaan karena pandemic Covid 19 tersebut.

Dia mengutip pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Undang-undang ini berbunyi, berbunyi, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” kutip Haposan.

Selain itu, yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan, “Sengketa hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata,” ujar Haposan.

Pernyataan Haposan tersebut dipertegas guru besar hukum perdata dari Universitas Gadjah Mada, Profesor M Hawin. Dia menjelaskan, perjanjian kredit fasilitas yang disepakati Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata.

Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Hawin menambahkan, dalam pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak.

Kalau kemudian Bank Mandiri menuding kliennya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, jelas perlu pembuktian yang amat cermat. Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan, peluang Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum Pidana UGM Sebut Kasus PT Titan Tak Bisa Diusut Lagi

Ahli Hukum Pidana UGM Sebut Kasus PT Titan Tak Bisa Diusut Lagi

News | Senin, 20 Juni 2022 | 22:14 WIB

Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 18:59 WIB

Hingga Mei 2022, Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp 16,85 triliun

Hingga Mei 2022, Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp 16,85 triliun

Bisnis | Minggu, 19 Juni 2022 | 10:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Gelar Senam Sehat Bagi Pensiunan

Bank Mandiri Taspen Gelar Senam Sehat Bagi Pensiunan

Sumut | Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:52 WIB

Terkini

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:55 WIB

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:49 WIB

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:45 WIB

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:23 WIB

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:21 WIB

IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri

IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor

Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:20 WIB