Respon Bank Mandiri, PT Titan Sebut Status NPL ke Bursa Efek Sangat Normatif

Stefanus Aranditio
Respon Bank Mandiri, PT Titan Sebut Status NPL ke Bursa Efek Sangat Normatif
Perusahaan Batu Bara PT Titan Infra Energi (TIE)

"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan kepada wartawan, Jumat (24/6/202).

Dia mengutip pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Undang-undang ini berbunyi, berbunyi, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” kutip Haposan.

Selain itu, yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan, “Sengketa hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata,” ujar Haposan.

Pernyataan Haposan tersebut dipertegas guru besar hukum perdata dari Universitas Gadjah Mada, Profesor M Hawin. Dia menjelaskan, perjanjian kredit fasilitas yang disepakati Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata.

Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Hawin menambahkan, dalam pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak.

Baca Juga: PSSI - FIFA Bersinergi Hadirkan Lapangan Sepak Bola Ramah Anak di Kawasan Bank Mandiri Wijayakusuma

Kalau kemudian Bank Mandiri menuding kliennya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, jelas perlu pembuktian yang amat cermat. Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan, peluang Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan.

Perlu diketahui, seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit adalah milik Titan dan anak-anak usahanya ini menggunakan rekening Bank Mandiri, yang juga bertindak selaku Agen. Isi akun itu hanya bisa didebet kreditur sindikasi pada saat jatuh tempo cicilan pembayaran kredit.

Alur transaksi kas yang ada, baik di Rekening Operasional (Operational Account), Rekening Penagihan (Collection Account) maupun rekening DSA (Debt Service Account) yang disepakati dalam perjanjian CAMA sudah mengatur kesepakatan detail tentang seluruh akun-akun tersebut serta CAMA juga didasarkan pada Hukum Negara Inggris.

“Ini semua ranah hukum perdata,” ujar Hawin.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Titan Energy mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi dari Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Nilai kredit tersebut mencapai sebesar US$450 juta itu setara dengan Rp6,5 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).

Baca Juga: Pertumbuhan Bank Mandiri Sehat dan Berkelanjutan Dalam Mengawali 2025

Dalam perjanjian tersebut disepakati hasil penjualan produk Titan berupa batu bara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Kemudian, 80% disepakati sebagai dana operasional perusahaan.