Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Tiket Pesawat Kerap Naik Ektrem, Begini Aturan Batas Atas Maskapai dari Kemenhub

M Nurhadi

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:38 WIB
Harga Tiket Pesawat Kerap Naik Ektrem, Begini Aturan Batas Atas Maskapai dari Kemenhub
Ilustrasi membeli tiket pesawat. (Shutterstock)

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kenaikan harga tiket pesawat yang tak wajar untuk penerbangan Jakarta-Singapura. Padahal rincian batas harga tiket pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Seperti diketahui, penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam setelah pembatasan penerbangan dibuka kembali pasca-pandemi Covid-19. Penerbangan ke Singapura PP yang biasanya hanya membutuhkan Rp3 juta kini melonjak hingga Rp10 juta. 

Kemenhub juga memperbolehkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat per April 2022. Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini juga diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Padahal menurut Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tiket pesawat ditentukan dari berbagai komponen. Komponen-komponen tersebut antara lain tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasional pesawat naik di atas 10 persen dari semula.

Biaya tambahan dikenakan saat terjadi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, hari raya atau liburan, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha.

Kemudian, tarif batas bawah penumpang adalah 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Maksudnya jika penerbangan dari Kota A ke Kota B di dalam negeri harus membayar paling mahal Rp1 juta maka maskapai boleh mematok tarif terendah yakni Rp350.000. 

Namun, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menentukan berapa tarif yang harus dibayarkan penumpang. Pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat

Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat

Sulsel | Rabu, 29 Juni 2022 | 08:00 WIB

Imbas Pandemi Covid-19, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Imbas Pandemi Covid-19, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Lifestyle | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:12 WIB

Liburan Antimahal, Ini Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau

Liburan Antimahal, Ini Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:59 WIB

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Penerbangan Diperbanyak

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Penerbangan Diperbanyak

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:04 WIB

Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini

Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini

Sumsel | Selasa, 21 Juni 2022 | 06:05 WIB

Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan

Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan

Sumut | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×