Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Tiket Pesawat Kerap Naik Ektrem, Begini Aturan Batas Atas Maskapai dari Kemenhub

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:38 WIB
Harga Tiket Pesawat Kerap Naik Ektrem, Begini Aturan Batas Atas Maskapai dari Kemenhub
Ilustrasi membeli tiket pesawat. (Shutterstock)

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kenaikan harga tiket pesawat yang tak wajar untuk penerbangan Jakarta-Singapura. Padahal rincian batas harga tiket pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Seperti diketahui, penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam setelah pembatasan penerbangan dibuka kembali pasca-pandemi Covid-19. Penerbangan ke Singapura PP yang biasanya hanya membutuhkan Rp3 juta kini melonjak hingga Rp10 juta. 

Kemenhub juga memperbolehkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat per April 2022. Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini juga diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Padahal menurut Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tiket pesawat ditentukan dari berbagai komponen. Komponen-komponen tersebut antara lain tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasional pesawat naik di atas 10 persen dari semula.

Biaya tambahan dikenakan saat terjadi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, hari raya atau liburan, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha.

Kemudian, tarif batas bawah penumpang adalah 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Maksudnya jika penerbangan dari Kota A ke Kota B di dalam negeri harus membayar paling mahal Rp1 juta maka maskapai boleh mematok tarif terendah yakni Rp350.000. 

Namun, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menentukan berapa tarif yang harus dibayarkan penumpang. Pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat

Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat

Sulsel | Rabu, 29 Juni 2022 | 08:00 WIB

Imbas Pandemi Covid-19, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Imbas Pandemi Covid-19, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Lifestyle | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:12 WIB

Liburan Antimahal, Ini Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau

Liburan Antimahal, Ini Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:59 WIB

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Penerbangan Diperbanyak

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Penerbangan Diperbanyak

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:04 WIB

Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini

Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini

Sumsel | Selasa, 21 Juni 2022 | 06:05 WIB

Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan

Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan

Sumut | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB